TEMPO.CO , Jakarta - Pihak Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah memerintahkan perusahaan kapal Bangka Jaya untuk segera menyingkirkan kapal Roro (roll on, roll off) yang terbalik Selasa dini hari.
"Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan No.71 Tahun 2013, perusahaan kapal memiliki waktu 30 hari untuk menyingkirkan kapal yang terbalik," ujar Kepala Syahbandar Kelas Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kapten Arifin Soenardjo, kepada Tempo, Rabu, 15 Januari 2013.
Arifin melanjutkan, pemilik kapal juga sudah diminta untuk segera menunjuk kontraktor pengangkatan kapal. Lama penunjukkan itu masuk dalam rentang waktu pengangkatan kapal, 30 hari.
Arifin menambahkan, jika pemilik kapal bingung sebaiknya menunjuk siapa sebagai kontraktor, Pelindo bisa dijadikan pilihan. Pelindo, kata Arifin, sudah siap membantu pengangkatan kapal. "Tapi itu semua tergantung pemilik kapal. Kalau mereka sudah punya pilihan sendiri, tak apa. Nanti tinggal menyerahkan nama kontraktor," ujarnya menegaskan.
Ditanyai apakah pengangkatan ini bisa selesai tepat waktu, Arifin mengaku ragu. Pengalaman selama ini, kata Arifin, lama pengangkatan sering melewati batas waktu. "Ya kalau nanti molor, Pelindo bisa masuk menggantikan proses pengangkatan. Nanti perusahaan kapal tinggal memberikan kompensasi saja," ujarnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, kapal Bangka Jaya Line 1 tujuan Bangka Belitung terbalik 90 derajat Selasa dini hari, pukul 03.15. Kapal terbalik akibat distribusi beban air tawar di kapal yang tak merata. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh penumpang berhasil diamankan. Namun, sejumlah kendaraan bermotor masih terjebak di dalam kapal.
ISTMAN MP
Berita Lain:
Anas Urbaningrum Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochta
Soal Dugaan Suap Pilgub Jatim, Ini Kata Cak Imin
Kata Istrinya, Anas Urbaningrum Sedang Tirakat
Kado Tahun Baru Anas Urbaningrum Versi Ipar SBY