TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif parkir di sejumlah stasiun sudah mendapat restu dari PT Kereta Api Indonesia. Menurut Kepala Humas Daerah Operasional I PT KAI Agus Komarudin, kenaikan tarif parkir itu merupakan kebijakan anak perusahaan operator kereta tersebut. “Itu kebijakan dari PT Reska, pengelola parkir stasiun yang menjadi anak perusahaan PT KAI,” katanya saat dihubungi, Jumat, 17 Januari 2014.
Sebelumnya, sejumlah pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan jasa parkir di stasiun mengeluhkan tarif parkir. Mereka mengeluh kenaikkan tarif parkir yang cukup tinggi dan disebut tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurut mereka, tarif tersebut lebih mahal ketimbang biaya menggunakan kereta Commuter Line.
Agus menolak jika disebut kenaikkan tarif parkir itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Menurut dia, PT Reska sudah membuat pengumuman melalui spanduk. Namun dia tidak memungkiri jika keluhan itu terjadi di stasiun yang pengelolaannya masih sesuai kontrak lama, yaitu bukan di tangan PT Reska.
Namun, dia mengatakan, seluruh stasiun sudah dipasang spanduk pemberitahuan kenaikan tarif parkir. Hanya Stasiun Depok Lama yang kemungkinan tidak mengumumkan kenaikan tarif karena tidak dikelola oleh anak perusahaan PT KAI. “Karena sesuai kontrak lama, jadi operator parkirnya masih yang lama. Tapi seluruh stasiun di Jabodetabek parkirnya sudah dikelola PT Reska,” kata dia. (Baca: Jakarta Macet, Apakabar 17 Langkah Pemerintah?)
Menurut Agus, kenaikan tarif parkir itu tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Kenaikan tarif itu disebutnya sudah disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing yang mengatur persoalan parkir. “Seperti di Bogor, ada Perda Nomor 4 Tahun 2012 soal parkir, jadi kami sudah mengikuti prosedur,” katanya.
Dia pun mencoba memahami keluhan dari para pengguna kereta yang juga menggunakan jasa parkir stasiun. Namun, dia memastikan jika kebijakan itu merupakan kebijakan korporasi, sehingga PT KAI tidak bisa mengatur kebijakan anak perusahaannya. “Jadi mungkin tidak ada penurunan tarif parkir karena bukan kewenangan kami,” kata dia.
Adapun kenaikkan tarif parkir itu, kata Agus, berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Untuk motor, tarif parkir maksimal naik dari Rp 5.000 per hari menjadi Rp 6.000. Sedangkan untuk mobil, tarif parkir maksimal naik dari Rp 8.000 menjadi Rp 12 ribu.
DIMAS SIREGAR
Berita Terpopuler
Titik-Titik Banjir Jumat Pagi ini
Ahok: Kampanye di Tempat Bencana Tak Akan Diingat
Bupati Tangerang Tolak Sodetan Ciliwung-Cisadane
BMKG: Banjir Jakarta 2014 Bukan Karena Curah Huja