TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Kepala SMK Negeri 58 harus diberi sanksi jika mengetahui persoalan pungutan liar yang terjadi di sekolahnya. Menurut dia, besar kemungkinannya kepala sekolah punya andil dalam praktek tersebut.
"Biasanya ikut. Kalau dia tahu, ya, dia ikut. Kan, ada uang denger, uang tahu," kata Ahok--sapaan akrab Basuki--di kantornya, Jumat, 24 Januari 2014. Jika kepala sekolah tidak kebagian jatah, kata Ahok, sudah tentu praktek akan dilarang. "Untung dia apa?"
Karena itu, Ahok menekankan bahwa kepala sekolah yang mengetahui dapat dijatuhi sanksi. "Cuma saya tidak tahu, tergantung Kadis-nya (Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Budi Mulyanto)," kata dia. Selain itu, menurut Ahok, karyawan yang meminta pungli pun dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. "Harusnya yang honorer itu diadukan ke polisi. Itu alasannya 'susu tante' (sumbangan sukarela tanpa tekanan)," katanya. Sebab, menurut dia, pungli tersebut telah merugikan siswa yang seharusnya mendapat bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Budi Mulyanto mengatakan masih melakukan pemeriksaan perihal kasus pungli tersebut. "Kami periksa yang bersangkutan, juga anak-anak yang dimintai," kata dia. Dia memastikan, akan mengambil tindakan sesuai fakta di lapangan. "Sanksi pemecatan akan masuk pilihan, agar ada efek jera," katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:
Rumah Mewah Sutan di Bogor, Siapa Bayar Pajaknya?
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar
Aburizal Pede Kalahkan Jokowi
Begini Tuntutan Para Pelawak pada Jokowi