TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan kasus narkoba yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih belum dilakukan pemberkasan. "Masih nanti, belum diberkas," kata dia seusai membuka Rapat Koordinasi BNN dan Polri di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 5 Februari 2014.
Menurut Anang, pihaknya kini masih menyelidiki apakah Akil termasuk pengguna narkoba atau bukan. "Minta bantuan Polri untuk DNA-nya," ujar dia.
Hasil sementara dari tes DNA, kata dia, liur Akil menempel pada lintingan ganja. "Itu mengindikasikan pengguna. Tapi ini masih terus diuji tes DNA-nya," ujar Anang. Anang menuturkan, jika memungkinkan, Akil juga akan diperiksa lebih lanjut.
Anang mengatakan, meski nantinya terbukti sebagai pengguna, Akil tidak akan dikenai hukuman pidana. "Tidak ditahan dan juga tidak masuk penjara. Hukumannya direhabilitasi," ujar dia.
Sejumlah narkoba ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah meja Akil di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi setelah mantan legislator itu tertangkap tangan menerima suap atas kasus sengketa pilkada. Penyidik menemukan sebutir pil ungu berlogo mahkota dan sebutir pil hijau berlogo palu, yang diduga ekstasi. Narkoba itu dibungkus plastik obat berlogo MK.
Penyidik juga menemukan sebungkus rokok berisi tiga linting kertas putih yang diduga berisi ganja dan selinting kertas putih berisi dedaunan. Setelah memeriksa 15 saksi, BNN lantas menetapkan Akil sebagai tersangka. Akil diduga memiliki, menguasai, serta menyediakan narkoba bagi orang lain.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Jokowi Tak Bisa Terus-terusan Ngider
Atasi Banjir, Jokowi Ajak Kerja Bareng
Tetangga Apartemen Mimpi Ditemui Feby Lorita
Ahok Kaget Usul 200 Truk Sampah Tak Masuk DPRD