TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 1 tahun kepada terdakwa Benny Handoko. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun.
"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Suprapto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2014. "Dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan, sehingga dapat diaksesnya informasi elektronik ke publik."
Suprapto mengatakan Benny tidak perlu menjalankan hukuman 6 bulan penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana yang sama selama masa percobaan 1 tahun. Pemilik akun Twitter @Benhan itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. "Tuntutannya 1 tahun, tapi ini separuhnya," kata jaksa Fahmi Idris. "Mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Kami menghormatinya."
Dengan dijatuhkannya keputusan bersalah, Fahmi menyatakan itu sudah membuktikan bahwa Benny telah melakukan tindak pidana. "Ini bukan puas atau tidak puas, membuktikan benar atau tidak. Tapi dakwaan jaksa terbukti," katanya. Fahmi pun siap jika Benny mengajukan banding.
Benny sendiri menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Alasannya, pendapat soal Misbakhun hanya berupa kicauan di media sosial, tapi malah memenjarakannya. "Majelis hakim menunjukkan bahwa kita tidak bebas mengkritik. Padahal banyak orang menggunakan Twitter untuk menunjukkan sikap politiknya," ucap Benny.
Benny divonis 6 bulan lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun di Twitter. Pemilik akun @benhan itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Ada Mafia di Dinas Kebersihan, Ahok Audit Swasta
Solusi Jitu Jokowi Cegah Banjir Jakarta
Ahok Investigasi Pengadaan 200 Truk Sampah
Kronologis Wakil Dubes Kecopetan di Bandara
Ahok Kesal Pengembang Lamban Bangun Rusun