TEMPO.CO, Bogor - Sopir bus Gri Indah, M. Amin, 49 tahun, yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis petang, 6 Februari 2014.
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Didit Pamudi Widodo itu lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Cibinong yang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lihat Foto-foto Kecelakaan Bus Giri Indah di Puncak)
Dalam pembacaan dakwaannya setebal 83 halaman tersebut, ketua majelis hakim Didik Pamudi mengatakan terdakwa telah terbukti sah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang mengakibatkan 20 orang tewas dalam kecelakaan bus yang dikemudikannya. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas," kata dia.
Bahkan, dalam proses pengadilan dengan kenyataan bahwa ada unsur kesengajaan, dengan sadar terdakwa mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan meninggal. "Terdakwa bukan hanya lalai dalam mengemudikan bus karena terdakwa telah mengetahui satu hari sebelumnya bahwa kondisi rem bus tidak berfungsi dengan baik, bahkan selangnya pun mengalami kebocoran," kata dia.
Akan tetapi, terdakwa memaksa tetap membawa kendaraan tersebut dan tidak melaporkannya kepada teknisi. Hal tersebut terbukti dalam keterangan sejumlah saksi. "Terdakwa pun dalam persidangan tidak menyangkal keterangan tersebut," kata dia.
Dengan demikian, majelis hakim menilai kecelakaan bus PO Giri Indah yang terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak, Kampung Tugu Utara, RT 01/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, itu disebabkan hanya kelalaian terdakwa.
"Bukti lainnya, terdakwa lalai, mengetahui bahwa ada gangguan fungsi rem tapi dihiraukan sehingga mengakibatkan kecelakaan," kata dia. (Baca juga: Kronologi Kecelakaan Giri Indah Versi KNKT)
Majelis hakim menyatakan pihaknya selama persidangan telah mendengar keterangan sebanyak 12 saksi dan dua saksi ahli dari perusahaan Mercy, yang menyatakan bahwa kondisi kendaraan memang tidak layak bahkan sudah bukan standar dari perusahaan. "Ada beberapa komponen yang sudah dimodifikasi, bahkan di bawah pedal gas ditemukan sebuah obeng untuk mengganjal," kata hakim dalam pembacaan putusannya.
Padahal, hakim mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari saksi sopir cadangan yang saat itu sempat mengemudikan bus satu hari sebelum kejadian, bus itu telah beberapa kali mengalami gangguan pada rem. "Rem beberapa kali bermasalah sehingga sopir cadangan bus itu tidak berani mengemudikan bus dan menyerahkan pada terdakwa," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa pun tidak mahir mengendalikan bus tersebut. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, selain menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara, surat izin mengemudi (SIM) milik terdakwa juga dicabut. "Majelis hakim memutuskan agar SIM jenis B1 dan B2 milik terdakwa dicabut," kata dia.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Sri Tatmala Wahanani mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dari Kejaksaan Negeri Ciboinong terkait dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Kita akan pikir-pikir dulu dan akan koordinasikan," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa, Supono, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya untuk memutuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa. "Saya pikir bukan hanya klien saya yang harus bertanggung jawab, tetapi pemilik bus, pengurus pul bus, serta teknisi juga harus bertanggung jawab," kata dia.
Sebab, menurut dia, kesalahan tersebut bukan sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa. "Dia kan hanya karyawan yang diperintahkan oleh atasannya," kata dia.
M SIDIK PERMANA
Terkait:
Kata KPK Soal KIR Palsu
Ahok Dapat Laporan KPK Soal KIR Palsu
Bos PO Giri Indah Enggan Jelaskan Insiden Cisarua
Ditemui Wartawan, Bos Giri Indah Damprat Pembantu