Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Bus 'Maut' Giri Indah Dihukum 12 Tahun Bui  

image-gnews
Petugas Puslabfor Polres Bogor melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) di atas bangkai bus Giri Indah B 7297 BI yang mengalami kecelakaan masuk jurang di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2013. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti
Petugas Puslabfor Polres Bogor melakukan olah tempat kejadia perkara (TKP) di atas bangkai bus Giri Indah B 7297 BI yang mengalami kecelakaan masuk jurang di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 21 Agustus 2013. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Sopir bus Gri Indah, M. Amin, 49 tahun, yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis petang, 6 Februari 2014.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Didit Pamudi Widodo itu lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Cibinong yang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Lihat Foto-foto Kecelakaan Bus Giri Indah di Puncak)

Dalam pembacaan dakwaannya setebal 83 halaman tersebut, ketua majelis hakim Didik Pamudi mengatakan terdakwa telah terbukti sah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya yang mengakibatkan 20 orang tewas dalam kecelakaan bus yang dikemudikannya. "Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas," kata dia.

Bahkan, dalam proses pengadilan dengan kenyataan bahwa ada unsur kesengajaan, dengan sadar terdakwa mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan meninggal. "Terdakwa bukan hanya lalai dalam mengemudikan bus karena terdakwa telah mengetahui satu hari sebelumnya bahwa kondisi rem bus tidak berfungsi dengan baik, bahkan selangnya pun mengalami kebocoran," kata dia.

Akan tetapi, terdakwa memaksa tetap membawa kendaraan tersebut dan tidak melaporkannya kepada teknisi. Hal tersebut terbukti dalam keterangan sejumlah saksi. "Terdakwa pun dalam persidangan tidak menyangkal keterangan tersebut," kata dia.

Dengan demikian, majelis hakim menilai kecelakaan bus PO Giri Indah yang terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak, Kampung Tugu Utara, RT 01/01, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, itu disebabkan hanya kelalaian terdakwa.

"Bukti lainnya, terdakwa lalai, mengetahui bahwa ada gangguan fungsi rem tapi dihiraukan sehingga mengakibatkan kecelakaan," kata dia. (Baca juga: Kronologi Kecelakaan Giri Indah Versi KNKT)

Majelis hakim menyatakan pihaknya selama persidangan telah mendengar keterangan sebanyak 12 saksi dan dua saksi ahli dari perusahaan Mercy, yang menyatakan bahwa kondisi kendaraan memang tidak layak bahkan sudah bukan standar dari perusahaan. "Ada beberapa komponen yang sudah dimodifikasi, bahkan di bawah pedal gas ditemukan sebuah obeng untuk mengganjal," kata hakim dalam pembacaan putusannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, hakim mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari saksi sopir cadangan yang saat itu sempat mengemudikan bus satu hari sebelum kejadian, bus itu telah beberapa kali mengalami gangguan pada rem. "Rem beberapa kali bermasalah sehingga sopir cadangan bus itu tidak berani mengemudikan bus dan menyerahkan pada terdakwa," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terdakwa pun tidak mahir mengendalikan bus tersebut. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan, selain menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara, surat izin mengemudi (SIM) milik terdakwa juga dicabut. "Majelis hakim memutuskan agar SIM jenis B1 dan B2 milik terdakwa dicabut," kata dia.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Sri Tatmala Wahanani mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dari Kejaksaan Negeri Ciboinong terkait dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. "Kita akan pikir-pikir dulu dan akan koordinasikan," kata dia.

Kuasa hukum terdakwa, Supono, mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainnya untuk memutuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa. "Saya pikir bukan hanya klien saya yang harus bertanggung jawab, tetapi pemilik bus, pengurus pul bus, serta teknisi juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sebab, menurut dia, kesalahan tersebut bukan sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa. "Dia kan hanya karyawan yang diperintahkan oleh atasannya," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Terkait:
Kata KPK Soal KIR Palsu
Ahok Dapat Laporan KPK Soal KIR Palsu
Bos PO Giri Indah Enggan Jelaskan Insiden Cisarua
Ditemui Wartawan, Bos Giri Indah Damprat Pembantu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

7 jam lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang


Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

47 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Cara Kemenhub untuk Tekan Angka Kecelakaan Bus di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan langkah untuk mengatasi kecelakaan bus yang belakangan ini kerap terjadi.


Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul: 3 Tewas, Puluhan Penumpang Masih Dirawat di RS

49 hari lalu

Bus wisatawan terguling di jalur wisata menuju Hutan Pinus Mangunan Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Yogyakarta Kamis, 8 Februari 2024. Dok. Istimewa
Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Imogiri Bantul: 3 Tewas, Puluhan Penumpang Masih Dirawat di RS

Puluhan penumpang korban kecelakaan bus pariwisata di Imogiri Bantul masih menjalani perawatan di rumah sakit.


Kecelakaan Bus Terjadi di Jalan Tol, Libatkan Rombongan Partai Hanura

53 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan bus. REUTERS/Fredy Rodriguez
Kecelakaan Bus Terjadi di Jalan Tol, Libatkan Rombongan Partai Hanura

Kecelakaan bus terjadi di ruas Tol Ngawi-Solo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Bus tersebut diketahui mengangkut rombongan Partai Hanura.


Bus PO New Shantika Terjun dari Jalan Tol Pemalang, Ini Serangkaian Kecelakaan Bus 2 Bulan Terakhir

22 Januari 2024

Bus PO New Shantika yang kecelakaan di tol Pemalang.  Istimewa
Bus PO New Shantika Terjun dari Jalan Tol Pemalang, Ini Serangkaian Kecelakaan Bus 2 Bulan Terakhir

Tiga kecelakaan bus setidaknya terjadi pada 2 bulan terakhir. Terbaru, Bus PO New Shantika terjun dari jalan tol Pmulang.


Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, 7 Alami Luka-luka

15 Desember 2023

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali, 12 Orang Tewas, 7 Alami Luka-luka

Kecelakaan bus PO Handoyo terjadi di Jalan Tol Cipali menewaskan 12 orang penumpang dan 7 orang mengalami luka-luka


Kecelakaan Bus Listrik Maut di Venesia, Pengemudi Kemungkinan Sedang Sakit

5 Oktober 2023

Petugas penyelamat mengamati peti mati di lokasi kecelakaan bus di kota Mestre dekat Venesia, Italia, 4 Oktober 2023. REUTERS/Manuel Silvestri
Kecelakaan Bus Listrik Maut di Venesia, Pengemudi Kemungkinan Sedang Sakit

Saat kecelakaan bus terjadi, para wisatawan dalam perjananan kembali ke tempat perkemahan dekat Marghera setelah seharian berjalan-jalan di Venesia.


Bus Berisi Turis Ukraina Jatuh dari Jalan Layang Italia, Sedikitnya 21 Tewas

4 Oktober 2023

Petugas pemadam kebakaran dan petugas penyelamat bekerja di dekat sebuah bus yang jatuh dari jalan layang dekat Venesia, di Mestre, Italia, 4 Oktober 2023. REUTERS/Claudia Greco
Bus Berisi Turis Ukraina Jatuh dari Jalan Layang Italia, Sedikitnya 21 Tewas

Italia mengalami sejumlah kecelakaan bus maut dalam beberapa tahun terakhir, yang terburuk terjadi pada 2013 dengan korban 40 tewas.


Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Ngawi, 3 Orang Meninggal

31 Agustus 2023

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Dua Bus Terlibat Kecelakaan di Ngawi, 3 Orang Meninggal

Kecelakaan itu bermula saat bus Sugeng Rahayu nopol W-7572-UY melintasi jalan tersebut dan tiba-tiba ada pejalan kaki di depannya.


Bus AKAP Rute Jakarta - Padang Terperosok di Tikungan Sitinjau Lauik

17 Juli 2023

Bus AKAP terpesok di tikungan Sintinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan saat hendak mengantar penumpang dari Jakarta ke Kota Padang. ( TEMPO.CO/Fachri Hamzah)
Bus AKAP Rute Jakarta - Padang Terperosok di Tikungan Sitinjau Lauik

Bus AKAP yang mengalami kecelakaan di tikungan Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, itu hendak mengantar penumpang dari Jakarta ke Kota Padang.