TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menduga kelompok penyerang pos polisi di Bundaran Senayan dan Trunojoyo berasal dari kesatuan Tentara Nasional Indonesia. "Dari rentetan kejadian, diduga merupakan kelompok TNI," kata Rikwanto saat ditemui di kantornya, Senin, 10 Februari 2014.
Penyerangan tersebut terjadi Sabtu, 8 Februari 2014, pukul 1.30 WIB, oleh sekitar 20 orang bersepeda motor. Tiga-empat orang dari kelompok tersebut merusak pos polisi dengan menggunakan batu. (Baca: Perusak Pos Polisi Diduga Puluhan Orang)
Rikwanto mengatakan penyerangan diduga dipicu oleh kejadian pada hari sebelumnya, Jumat, 7 Februari 2014, pukul 21.30 WIB, saat rombongan VVIP Wakil Presiden Boediono melintas di perempatan Kuningan. Dalam situasi lalu lintas yang mengharuskan pengguna jalan lain menghentikan lajunya itu, terdapat pengendara sepeda motor yang ngotot ingin lewat sehingga dipaksa berhenti oleh petugas kepolisian lalu lintas. "Saat dihentikan, pengendara motor dan teman boncengannya membentak petugas polantas dengan mengatakan 'kamu tidak tahu saya?'" kata Rikwanto.
Sempat terjadi kericuhan yang mengakibatkan polisi mengalami luka ringan setelah diserang pengendara sepeda motor dan pemboncengnya. Pengendara sepeda motor lalu pergi setelah mengancam akan kembali dengan kelompoknya yang lebih besar.
Ketika penyerangan pos polisi terjadi, menurut Rikwanto, terdapat empat saksi yang merupakan penjual tisu jalanan yang biasa berteduh di pos polisi Trunojoyo pada malam hari. "Mereka memberi keterangan ciri-ciri pelaku penyerangan sama dengan pengendara motor yang berseteru dengan petugas di jalan perempatan Kuningan," kata Rikwanto.
Adapun ciri-ciri pelaku yang dimaksud adalah berambut cepak; mengenakan pakaian yang sama dengan pengendara sepeda motor, yakni kaos dan celana pendek; dan tidak mengenakan helm. Rikwanto mengatakan, atas adanya indikasi keterlibatan aparat TNI dalam kasus tersebut, kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak lain seperti Garnisun dan Paspampres untuk menemukan pelaku penyerangan. "Saat ini masih mendalami ciri-ciri pelaku," kata Rikwanto.
Ancaman pidana bagi pelaku perusakan pos polisi tersebut adalah lima tahun penjara menurut KUHP Pasal 170 mengenai Perusakan Barang Milik Orang Lain. Sampai berita ini dilansir, TNI masih belum bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
ISMI DAMAYANTI
Berita Terpopuler
Guru Dapat Gelar Gr, seperti Dokter
Buntut Usman Harun, RI Mundur dari Singapore Airshow
5 Tip Main Game Flappy Bird
3 Tanggapan Jokowi yang Tak Biasa Soal Capres