TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu musikus Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, 13 tahun, dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu, 19 Februari 2014.
Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang Dul dijadwalkan dilakukan secara tertutup pada pukul 09.00. Namun hingga pukul 10.00, Dul belum tampak di pengadilan. Adapun sejumlah polisi tampak sudah berjaga di depan ruang Pengadilan Anak PN Jakarta Timur.
Dul menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil Dul lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas, sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.
Akibat kejadian itu, Dul dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Dikabarkan dalam menjalani sidang perdananya ini, Dul akan ditemani orang tuanya, Dhani dan Maia, serta kedua kakaknya.
PRAGA UTAMA
Terpopuler
Risma Mau Mundur, Elite PDIP Terbang dan Merayu
Apel Pagi, Wali Kota Risma Setrap Dua PNS Baru
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Suku Dayak Tebar Beras Kuning, Polisi Mundur
BNN: Heroin Roger Danuarta Langka di Indonesia