TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana AQJ, putra musikus Ahmad Dhani yang menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas pada September lalu, menarik perhatian puluhan jurnalis. Sejak Rabu pagi, 19 Februari 2014, pada sekitar pukul 09.00, para jurnalis media cetak, elektronik, maupun online sudah menunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sekitar pukul 10.30, sebuah mobil hitam masuk pelataran gedung Pengadilan Negeri. Mengira mobil itu ditumpangi AQJ, para pewarta langsung mengejar mobil yang masuk menuju area parkir. Namun, rupanya mobil itu tidak ditumpangi AQJ.
Sekitar pukul 11.30, petugas keamanan PN Jakarta Timur memberi informasi bahwa AQJ tidak hadir hari ini dan sidang perdana dengan jadwal pembacaan dakwaan itu ditunda. Puluhan wartawan langsung merengsek ke dalam Ruang Sidang Anak untuk meminta penjelasan.
"Benar, ditunda," kata jaksa penuntut umum Ibnu Suud yang menangani kasus ini. "Ditunda sampai Selasa pekan depan, 25 Februari 2014."
Dia menyatakan majelis hakim memutuskan menunda sidang karena setelah ditunggu hingga satu jam lebih, tidak ada kabar apa pun dari keluarga AQJ maupun pengacaranya. "Mereka sama sekali tidak memberi kabar," ucapnya.
AQJ menyedot perhatian media massa setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013 silam. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain. (Baca: Tidak Hadir Tanpa Alasan, Sidang AQJ Ditunda)
Mobil Dul lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang penumpang mobil yang ditabrak mobil Dul tewas, sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka. Akibat kejadian itu, Dul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Karena Status BBM, Jurnalis Sindo Terancam UU ITE
Anas Efendi Ketiduran, BKD: Jangan Dijelekin Terus
4 Tahanan Kepergok Nyabu di LP Tangerang
Alasan Fadlin Akbar Adukan Jurnalis dengan UU ITE