TEMPO.CO, Jakarta - Wajah Rice Novianti tertunduk ketika masuk ke dalam kantor pengaduan Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun pada Rabu, 26 Februari 2014. Dia hendak mengurus masalah penyegelan rumah susun yang dia huni di Rumah Susun Sederhana Sewa Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Rice mengaku sudah mengantongi akad perjanjian sewa dengan Dinas Perumahan dan Bangunan DKI Jakarta. "Tapi kemarin rumah saya ikut disegel juga," katanya.
Saat awal mengurus sewa, Rice mengaku dikenalkan dengan orang yang disebut biasa mengurus sewa rusunawa. "Saya mau pindah dari Kemayoran karena di sana banjir terus. Ternyata dia bilang ada unit di Rusun Pinus Elok yang bisa disewa," katanya.
Rice awalnya semringah karena letak Rusun Pinus Elok yang dekat dengan pabrik tempatnya bekerja di Pulogadung, Jakarta Timur. Setelah urusan sewa-menyewa diurus, Rice lantas membayar Rp 5 juta kepada orang tersebut. "Tapi saya enggak tahu dia PNS atau bukan. Namanya juga lupa, soalnya hanya ketemu sekali," katanya.
Rice lalu menempati satu unit rusun sejak Juli 2013. Setiap bulan, dia dipungut biaya sewa Rp 508.000 dan tercatat sebagai penyewa umum. Huniannya itu tak bermasalah sampai UPT Rusun Wilayah III melakukan razia, pekan lalu. "Tiba-tiba waktu saya pulang, rumah saya dipasangi segel warna merah," katanya.
Kepala UPT Rusun Wilayah III (Jakarta Timur dan Selatan) Jefyodya Julyan mengakui ada beberapa kategori unit yang terkena razia. Pertama, rusun yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya. Kedua, rusun yang disewakan ke pihak ketiga. Terakhir, rusun yang surat-suratnya belum lengkap.
"Itu semuanya kami segel. Setelah itu, baru penghuninya ribut," katanya ketika ditemui di kantornya. Jefyodya mengakui ada penghuni yang menempati unit rusunawa berdasarkan izin petugas di rusun.
"Seharusnya mereka mengurus berkasnya ke sini (UPT Rusun Wilayah III). Kalau tidak ada berkasnya, ya, kena segel," ujarnya. Selain itu, memang ada penghuni yang masuk rusun lebih dulu sebelum surat-suratnya selesai diurus. Misalnya, tukang sapu yang tidak punya rumah atau warga yang rumahnya rusak berat.
"Mereka biasanya dapat disposisi dari Pak Gubernur dan Wakil Gubernur supaya didahulukan menempati unit," katanya. Menurut Jefyodya, pihaknya sudah mengantongi nama-nama petugas yang menjadi oknum penyewaan rusun. "Nanti akan dilaporkan ke pimpinan supaya ditentukan sanksi apa yang dijatuhkan," katanya.
Unit rusunawa yang ditempeli stiker segel itu harus dikosongkan dalam tempo tujuh hari. Jika tidak, penghuninya akan mendapat surat peringatan sebelum akhirnya unit itu harus dikosongkan.
Sweeping unit rusunawa yang disewa masyarakat umum itu tidak hanya dilakukan di Jakarta Timur. Sebelumnya, UPT Rusun Wilayah I Jakarta Utara juga sudah melakukan sweeping di Marunda. Hasilnya, ada 17 unit rusunawa yang disegel. "Enam karena dibiarkan kosong, sebelas karena dikontrakkan ke orang lain," kata Kepala UPT Rusun I Marhyadi di kantornya.
Sementara itu, di Jakarta Pusat ada enam unit rusun yang dikosongkan di Rusunawa Jati Rawasari, Cempaka Putih. "Ada tiga kios juga yang digunakan bukan oleh penyewanya," kata Kepala UPT Rusun Wilayah II Sayid Ali. Sedangkan di Jakarta Barat ada satu unit yang dikosongkan di Rusunawa Flamboyan, Jakarta Barat.
ANGGRITA DESYANI