TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penipuan dengan kedok klinik kehamilan, Timotius Hengky Santoso, 57 tahun, mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk jalan-jalan. Dalam sebulan, dia bisa mengantongi Rp 18 juta.
"Saya pakai untuk jalan-jalan ke Singapura," kata Timotius di Kepolisian Sektor Metro Pademangan pada Jumat, 28 Februari 2014. Dalam sehari, menurut pengakuannya, pasien yang dia tangani bisa mencapai 120 orang. Setiap pasien diminta membayar Rp 200 ribu.
Dia mengatakan sudah menjalankan bisnis tipu-tipu ini selama satu tahun. Sebelumnya, ia pernah berpraktek di kawasan Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, dan Sidoarjo, Jawa Timur. "Tapi di Jakarta lebih menjanjikan," ujarnya. Dia membuka klinik di Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
TimotiUs ditangkap polisi atas tuduhan penipuan. Ia diancam dengan Pasal 378 Undang-Undang KUHP tentang Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi
Sejumlah Pejabat Terlihat Muram Setelah Bertemu Risma
Lagi, KPK Sita Dua Mobil Adik Atut
Pemilik Rekening Gendut Jadi Wakapolri
Adik Ratu Atut Miliki Karaoke Mewah