TEMPO.CO, Jakarta - Mutiara, tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang terhadap belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya, menjalani wajib lapor.
"Soal ditahan atau tidaknya itu kewenangan penyidik yang melakukan pemeriksaan, karena tergantung keyakinan penyidik terhadap tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Bahtiar Ujang Purnama, Jumat, 28 Februari 2014.
Istri Brigadir Jendral Polisi (Purnawirawan) Mangisi Situmorang ini ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2014, setelah Polres Bogor Kota melakukan gelar perkara dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pasal 2, yang mengancam dia dikurung 3-15 tahun atau dijatuhi denda Rp 120-600 juta; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun; dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000.
Kasus ini terungkap setelah Yuliana Lewier, 17 tahun, salah satu pembantunya, kabur dari rumah dan melapor ke Polres Bogor Kota. (Baca: Penyidik Periksa Istri Jenderal Selama 13 Jam)
M SIDIK PERMANA