TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, mengatakan terduga penyekap pegawai restoran, Herdy M. Peter, bisa kena kena pasal berlapis. Soalnya, dalam proses pencidukan suami anggota DPR Usmawarnie ini ditemukan banyak fakta dan barang bukti saat menyekap Supriyanto alias Black. "Setidaknya Herdy bisa kena enam pasal," kata Neta kepada Tempo, Selasa, 4 Maret 2014.
Neta mengatakan sejumlah pasal tersebut berdasarkan temuan IPW di lapangan. Pertama, Herdy bisa kena pasal penculikan karena diduga menculik Supriyanto alias Black. Lalu, Herdy jelas dapat dikenai pasal penyekapan dan penyiksaan. Kedua hal tersebut dilakukan di rumahnya yang beralamat di Villa Puri Sriwedari, Blok O, Cimangis, Depok, Jawa Barat. (baca:Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?)
Saat menyekap Black, Herdy menggunakan pistol untuk mengintimidasi ketika meminta alamat. Karena itu, Herdy dapat dikenai pasal pemilikan senjata api. Tak hanya itu, pistol tesebut juga digunakan untuk mengancam Black agar mau menghisap ganja bersamanya. "Pasal pemilikan narkoba juga dapat mengancam Herdy," ujar Neta.
Terakhir, Neta mengatakan Herdy mungkin juga dapat diancam pasal pelecehan seksual lantaran kelakuannya. Salah satu saksi, ujar Neta, mengatakan Herdy telanjang bulat saat menyekap Black. (baca: Penyekap Pegawai Dim Sum Berkelakuan Ganjil).
Neta menjelaskan, masyarakat berhak tahu proses penyelidikan ini. Termasuk, kata Neta, barang bukti dan tindak kriminal yang dilakukannya.
AMRI MAHBUB