TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap sopir bus yang menerobos lintasan ilegal di Cibitung pada Sabtu, 8 Maret 2014. "Pelaku bernama Asep, 38 tahun, ditangkap di kediaman saudaranya di Subang, Jawa Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Dwi Yanuar saat ditemui di Ditkrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Maret 2014.
Menurut Dwi, Asep lebih dulu ditelusuri keberadaannya di kontrakan miliknya di Cikunir. "Saat disambangi, ternyata tidak ada dan kami telusuri ke kediamannya di Subang," kata Dwi. Penelusuran berawal tak lama setelah insiden terjadi pada Sabtu pagi. (Baca: Sopir Bus Pembawa Anak Yatim Belum Ditemukan)
Dwi mengatakan Asep mengaku ketakutan saat kejadian karena melihat banyak massa yang mendatangi lokasi tabrakan. "Asep sendiri sudah mengakui bahwa dia menerobos lintasan saat palang sudah tertutup," kata Dwi. (Baca:Bus Rombongan Anak Yatim yang Tertabrak Diundang Menhut)
Menurut Dwi, kasus ini akan dilimpahkan ke Satlantas Polres Bekasi berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang dilakukan Asep. "Meski belum diperiksa, bisa dipastikan akan menjadi tersangka karena telah mengakui," kata Dwi. (Baca: Rombongan Anak Yatim Tertabrak Kereta di Bekasi)
Saat melarikan diri dalam peristiwa, menurut Dwi, Asep pergi jalan kaki menuju Karawang dengan hanya berbekal tas yang berisi SIM dirinya dan uang Rp 30 ribu. "Setelah di Karawang, Asep menggunakan kendaraan umum menuju Cikampek," kata Dwi. Dengan tujuan yang tidak jelas, kata Dwi, Asep menghubungi salah satu kerabatnya di Subang dan diminta untuk pulang kampung. "Anggota sudah menunggu di sana sejak penelusuran dimulai," kata Dwi.
Dalam kejadian yang melibatkan bus dari Perusahaan Otobus Haryanto tersebut, 35 penumpang bus mengalami luka ringan. Menurut keterangan saksi, bus diketahui memaksa masuk meski penjaga perlintasan sudah menurunkan palang dari bambu tersebut.
ISMI DAMAYANTI