TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah menangkap enam pengeroyok Mia Nuraini, remaja putri yang tewas setelah dikeroyok, pada 12 Maret 2014 lalu. Hanya saja, dua orang pelaku hingga kini masih buron, termasuk A yang diduga menjadi dalang pengeroyokan. (Baca: Gadis 16 Tahun Dibunuh, Tragedi Ade Sara II?)
Kepala Kepolisian Sektor Cilandak, Komisaris Sungkono mengatakan keenam pelaku yang sudah ditangkap itu dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Sungkono, Sabtu, 15 Maret 2014.
Enam pelaku yang sudah ditangkap adalah Albi Haq, 21 tahun, Indra Rifai, 30 tahun, Nanang Priyatna, 16 tahun, Yulkiansyah, 19 tahun, Yeti, 19 tahun, dan Putri, 20 tahun. Dua pelaku lain, A dan AR masih buron. (Baca: Keluarga Mia Nuraini Tak Akan Maafkan Pengeroyok)
Diduga, A yang merupakan mantan kekasih Mia sakit hati dan ingin balas dendam kepada Soni, pacar baru Mia. Namun saat akan menyerang Soni yang mengendarai motor, gir besi yang digunakan A malah menghantam kepala Mia dan akhirnya membuat remaja itu tewas.
Kini polisi masih menurunkan sepuluh personilnya untuk mengejar A serta AR. Tim itu berisi polisi dari Polres Jakarta Selatan dan Polsek Cilandak.(Baca: Mia Nuraini Dekat dengan Ayahnya)
Baca Juga:
ANGGRITA DESYANI | ANDI PERDANA
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terpopuler lainnya:
Ini Catatan Pengusaha kepada Jokowi
Vettel Puas Finis di Urutan Keempat
Siang Jokowi Capres, Ahok: Pagi Masih Menyangkal
Dewi dan Miranti Tereliminasi dari Indonesian Idol