TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda persidangan dengan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hercules Rozario Marshal.
"Sidang ditunda karena terdakwa sakit. Tadi kami terima surat sakitnya," kata jaksa penuntut umum, Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 19 Maret 2014.
Agenda sidang sendiri, kata Yanuar, yakni pemanggilan para saksi. Ada tiga saksi yang akan didatangkan. Ketiga saksi merupakan merupakan perwakilan dari BCA cabang Kebon Jeruk, Srengseng, dan Central Park. (Baca: Kisah Hercules dari Bui ke Bui)
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) itu didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. Dengan undang-undang itu minimal Hercules dihukum lima tahun penjara.
Sebelumnya Hercules juga divonis pengadilan dengan empat bulan penjara karena melakukan pemerasaan dan melawan aparat. Begitu keluar, dia kembali ditangkap dan dituduh melakukan pemerasan sepanjang dari 2006 sampai 2013. Tidak hanya Hercules, polisi pun mencokok tiga anak buahnya karena kasus yang sama. (Baca: Modus Hercules Memeras dan Mencuci Uang)
ERWAN HERMAWAN
Berita Lainnya:
Menteri Tifatul Akui Salah Pencet Akun Porno
SBY Jajan Tahu di Mal, Wartawan Dilarang Motret
Persiba Lawan Terakhir Timnas U-19 dalam Tur Nusantara