TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menggelar razia tempat hiburan malam di Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Cimanggis, Depok, Kamis dinihari, 20 Maret 2014. Sebanyak 42 wanita penghibur dan enam pejudi terjaring razia. Polisi juga menyita ratusan botol minuman keras.
Kepala Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim mengatakan 42 wanita itu selanjutnya dibawa ke Polresta Depok untuk didata. "Mereka kami bina saja agar tidak menjadi bagian yang meresahkan masyarakat," kata Agus.
Agus mengatakan razia semacam itu rutin dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah hukum Depok. Awalnya, semua yang terjaring razia itu diancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan membayar denda. Namun tidak semua yang terjaring dikenai hukuman. "Hanya delapan orang yang tadi kami kenai tipiring," ujarnya.
Razia dinihari tadi melibatkan sekitar 30 anggota Satuan Reskrim. Menurut Agus, razia ini termasuk yang paling banyak menjaring sasaran. Bahkan bus kecil yang disediakan untuk menampung mereka tidak cukup. Akhirnya, polisi menyewa dua angkot untuk membawa mereka.
Agus mengklaim satuannya hampir setiap hari menggelar razia, yang sasaran utamanya klub-klub malam tidak berizin. Razia itu untuk menekan aksi premanisme, perjudian, peredaran narkoba, dan penertiban pengatur jalan liar. "Razia ini salah satunya adalah untuk membuat efek jera. Bukan hanya soal premanisme dan kriminal umum lainnya, parkir liar pun ditertibkan," katanya.
ILHAM TIRTA
Berita lain:
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
MH370 'Sembunyi' di Balik Pesawat Lain?
Australia Temukan Obyek Diduga MH370
Interpol Malaysia Minta Indonesia Ikut Cari MH370