TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa tiga terduga pembunuh Holly Angela Ayu dengan pasal berlapis. Ketiga terdakwa, yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana, diancam hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.
"Ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 335 KUHP," ujar jaksa penuntut umum Agus Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2014.
Jaksa menganggap ketiganya punya peran penting dalam menghilangkan nyawa Holly. Surya Hakim dan Abdul Latif diduga ikut mendalangi kasus pembunuhan ini. Mereka didakwa sebagai pengawas lapangan, bertugas memastikan rencana pembunuhan Holly yang dieksekusi oleh Elriski Yudhistira (tewas) dan Rusky Hutagalung (buron) berjalan lancar.
Adapun Pago menjalani sidang terpisah, meski didakwa pasal yang sama. Ia dianggap hanya terlibat dalam proses perekrutan eksekutor pembunuh Holly. "Nanti saja saya jelaskannya. Ikuti saja proses persidangan ini nanti sampai selesai," ujar Agus.
Sidang kemudian akan digelar pekan depan dengan agenda mendengar kesaksian saksi. Kuasa hukum para pelaku memutuskan untuk tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Pembunuhan Holly pada akhir September 2013 berjalan tak sesuai rencana. Ini yang membuat ketiganya berhasil ditangkap polisi. Terungkap bahwa mereka dipesan auditor Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono, untuk membunuh istri sirinya tersebut. Motifnya, Gatot kesal karena Holly terlalu banyak menuntut materi hingga memintanya untuk menceraikan istri sahnya.
Saat hendak dibunuh di kamarnya, Holly sempat menelepon keluarganya untuk minta tolong. Sebelum nyawanya benar-benar habis, keluarga dan tetangga kamar apartemen Holly di Kalibata, Jakarta Selatan, mendatangi kamarnya. Dalam upaya pelarian, salah satu tersangka, Elriski, terjatuh di atas lantai 9 apartemen itu. Sedangkan tersangka lain, Rusky, lolos dengan cara meloncat ke kamar sebelah.
Semula, jasad Holly akan ditenggelamkan di sekitar laut Jawa dengan menggunakan peti gitar. Mayatnya akan dibawa dari kamar tersebut ke sebuah mobil minivan yang telah disiapkan. Para pelaku dibayar sekitar 250 juta untuk menuntaskan aksi ini.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
Bikin Bahtera ala Nabi Nuh, Siapa Kiai Bajigur?
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas
Mulai 24 Juni 2014, Bungkus Rokok Ada Gambar Ini