TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun memastikan sanksi akan dijatuhkan bagi sekolah yang terbukti "bermain" dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP). "Pasti ada sanksinya," katanya di Balai Kota, Selasa, 1 April 2014.
Lasro menyatakan tidak segan-segan mencabut KJP dari sekolah yang ketahuan "bermain", baik sekolah swasta maupun negeri. "Akan dicari siapa yang 'bermain'. Apakah kepala sekolahnya yang sudah tidak sejalan, ya kami tarik dari penugasan," katanya. Apabila dalam pemeriksaan ternyata ada siswa yang ternyata tak layak menerima KJP pun sekolah terkait akan mendapat sanksi berupa pencabutan program tersebut.
Pernyataan Lasro ini menindaklanjuti temuan Indonesian Corruption Watch yang mengungkapkan sebanyak 19,4 persen penerima KJP tidak sesuai dengan sasaran. Penyebabnya, menurut lembaga itu, ada ketidaksesuaian kriteria berdasarkan petunjuk teknis. Jumlah penerima KJP yang meleset tersebut terdapat di jenjang pendidikan SD/MI sebanyak 14,6 persen, SMP/MTs 3,4 persen, dan SMA/MA/SMK 1,4 persen.
Lasro menambahkan, pihaknya meminta bantuan masyarakat dalam hal pengawasan. "Masyarakat yang lain juga harus berani mengkoreksi jika ada yang tidak berhak menerima ini," katanya. (Baca: Ide Ahok, Anak Tak Mampu Sekolah di Asrama)
Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW Febri Hendri sependapat dengan Lasro. Menurut dia, perlu peran serta masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan KJP ini. "Data penerima harus dibuka ke publik agar bisa dicek kebenarannya," katanya. Masyarakat pun dituntut memberikan sanggahan jika ada yang tidak sesuai dengan data dan kriteria. (Baca: Jokowi Akui Kartu Jakarta Pintar Belum Sempurna)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya: