TEMPO.CO, Bogor - Sejumlah sopir dan pengusaha angkutan kota menolak rencana Wali Kota Bogor terpilih, Bima Arya Sugianto, yang akan memangkas jumlah armada angkutan kota di Bogor. Bima melontarkan rencananya itu sebagai terobosan untuk menanggulangi kemacetan lalu lintas yang membekap kota itu (Baca: Bima Arya Siapkan 3 Terobosan Untuk Atasi Kemacetan Bogor).
"Seharusnya jika mengambil keputusan atau kebijakan itu tidak asal saja, jangan mengorbankan masyarakat yang memang menggantungkan hidup menjadi sopir dan usaha angkot," kata Sukardi, 42 tahun, pemilik sekaligus sopir angkot.
Sekalipun masih berupa rencana, dia menambahkan, para sopir dan pemilik angkot sudah resah akan adanya rencana itu. Mereka menolak dianggap satu-satunya penyebab kemacetan di Kota Bogor. Selain kerusakan dan perbaikan jalan, Sukardi menyebut, "Bahkan banyaknya restoran dan toko outlet juga menjadi penyebab karena mereka tidak punya area parkir yang memadai sehingga mereka yang akan makan atau belanja di toko tersebut memarkirkan kendarannya di bahu jalan."
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Muhamad Ihcak A.R., menyatakan pihaknya siap mendukung dengan syarat. " Jika tidak ada solusi dan program pengganti pascapemangkasan angkot ini, kami tolak rencana itu," kata dia.
Ihcak sepakat rencana jangan sampai merugikan pengusaha yang sudah lebih dulu ada terutama mereka yang disebutnya pengusaha kecil. Saat ini, kata Ihcak, untuk jumlah angkot sudah berkurang, dari sebelumnya berjumlah 3506 saat ini 3412 unit yang beroperasi se-Kota Bogor.
Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Suharto mengatakan apa yang diungkap Bima masih jauh dari implementasi. Pemangkasan, kata dia, butuh sosalisasi. "Mungkin maksudnya bukan pemangkasan, untuk itu ia harus membicarakan masalah ini, jangan sampai maksud dan tujuannya nanti berbeda artinya," kata dia.
M. SIDIK PERMANA
Terpopuler
15 Caleg Terseksi Versi Living in Indonesia
Satinah Tetap Diadili Walau Diyat Dilunasi
Lagi, Ahok Nyaris 'Bayar Parkir di Garasi Sendiri'
MK Nyatakan Pancasila Bukan Pilar Negara