TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan mengendalikan sepeda motor atau yang terkait lalu lintas sudah beberapa kali dilontarkan. Terakhir, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, mengatakan beberapa ruas jalan akan dijadikan zona larangan melintas untuk sepeda motor.
Ruas jalan itu di antaranya Jalan Rasuna Said (Kuningan), Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. "Nanti ruas jalan itu akan disediakan bus tingkat gratis," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 4 April 2014. (Baca: Jakarta Bakal Larang Sepeda Motor di Jalan Protokol)
Berikut adalah beberapa rencana-rencana tersebut:
1. Electronic Road Pricing (ERP)
Pada Oktober 2013, Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar bagi sepeda motor yang masuk ke jalur sistem three in one. Namun rencana ini seolah menguap begitu saja. Sebab, belum ada payung hukum untuk memberlakukannya.
2. Ruang Henti Sepeda Motor
Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana membuat Ruang Henti Khusus (RHK) untuk sepeda motor di jalan raya. Bentuknya adalah dengan membuat garis merah di depan lampu merah untuk pengguna sepeda motor. (Baca: Polisi Bikin Ruang Henti Motor di Jalan Raya)
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, pada ruang henti itu, akan diberikan 10-20 meter ruang untuk sepeda motor untuk berhenti ketika lampu merah. Ruang itu yang nantinya memisahkan pengguna motor dengan mobil. Rencana yang mengemuka pada April 2013 ini belum terealisasi hingga sekarang.
3. Kawasan Pengendalian Parkir
Pada Juli 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah berencana menerapkan sistem zonasi parkir. Akan ada tiga zona, yakni Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan Golongan A, dan Golongan B. Perbedaannya, setiap zona memiliki tarif berbeda. (Baca: Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik Berdasarkan Zona)
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2011 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah DKI Jakarta disebutkan ada 201 lokasi KPP yang tersebar di lima wilayah. Tarif parkir zona KPP ini paling mahal untuk mobil sebesar Rp 6.000-8.000 per jam, sementara sepeda motor Rp 2.000-4.000 per jam.
AMIRULLAH | TNR
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan
Ditawari Suap, Ahok Diancam Istri