TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar mengungkapkan aturan penerapan larangan kendaraan bermotor masih dibahas. Aturan ini, kata dia, akan diterapkan untuk mengurangi jumlah kecelakaan kendaraan roda dua. (Baca: Jakarta Bakal Larang Sepeda Motor di Jalan Protokol)
"Mengingat menggunakan sepeda motor bahayanya lebih tinggi," kata Akbar kepada Tempo, Ahad 6 April 2014. Dia menyebutkan selama ini diketahui sepeda motor memiliki kemungkinan menelan korban luka dengan tingkat lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat karena tak ada body pelindung bagi pengendaranya.
Dengan penerapan aturan ini, kata Akbar, diharapkan para pengendara sepeda motor bisa beralih menggunakan angkutan umum yang cenderung lebih aman. "Kami mendorong agar sepeda motor dipakai untuk jarak dekat saja," kata dia. "Tujuan utamanya untuk keselamatan,"
Akbar menuturkan bahwa berkurangnya kesemrawutan dan kemacetan adalah efek lanjutan dari aturan tersebut. "Karena akhirnya pengendara motor beralih menggunakan angkutan umum," kata dia.
Namun, menurut Akbar, penerapan aturan tersebut masih belum diketahui kapan diterapkan. Persoalannya, masih ada pada kompensasi yang harus diberikan kepada para pengendara sepeda motor yang akan beralih.
"Kami akan konsentrasi pada penambahan armada angkutan umum dulu," kata dia. Menurut Akbar, Jakarta belum memiliki angkutan umum yang cukup untuk mengangkut warga dan pendatang yang beraktifitas di ibu kota.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Ahok: Blusukan ke Masyarakat Tiru Metode Yesus
KPK: Status Rano Karno Tergantung Vonis Wawan
Ditawari Suap, Ahok Diancam Istri