TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan zona larangan sepeda motor menunggu tersedianya jumlah bus tingkat yang memadai. Ahok--begitu dia disapa--mengatakan masih menunggu sumbangan 23 bus dari salah satu perusahaan swasta.
Jalur yang akan diterapkan zona larangan sepeda motor untuk tahap pertama berada di koridor 1, atau sebagian dari ruas jalan Sudirman dan Thamrin. "Intinya harus ada bus tingkat dulu," kata Ahok, di Balai Kota, Senin, 7 April 2014. (Baca: Zona Larangan Motor Sulit Tanpa Transportasi Umum)
Ahok menjelaskan, alasan diterapkannya zona larangan sepeda motor di ruas jalan itu juga sehubungan dengan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). "Karena untuk jalur koridor 1 itu kan ada pembangunan MRT, pasti kemakan itu jalurnya," ujarnya. (Baca: Menimbang Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol)
Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan tiap-tiap pengelola gedung di sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman, untuk menerapkan sistem parkir berbayar harian. Gunanya, kata Ahok, agar para pengendara motor bisa menitipkan sepeda motornya di gedung-gedung itu dengan tarif maksimal per hari Rp 5 ribu. "Jadi parkirnya numpang sama gedung yang ada di situ," ujarnya.
REZA ADITYA
Terpopuler
Cara Atasi Gugup Bicara di Depan Umum
Sebelas Pengamat AS Awasi Pemilu KBRI Washington
Bogor Hujan Lebat, Besok Sebagian Jakarta Banjir