TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu musikus Ahmad Dhani yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, kembali menjalani sidang di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 16 April 2014. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, mengatakan ada 20 saksi memberikan keterangan secara bertahap dalam sidang terdakwa AQJ. Dia tidak tahu berapa saksi yang dihadirkan hari ini.
Pada sidang keterangan saksi sebelumnya, Kamis, 27 Maret 2014, jaksa menghadirkan enam orang saksi. Mereka terdiri atas dua pegawai PT Jasa Marga, dua orang keluarga yang meninggal, satu orang dari keluarga yang luka-luka, dan kekasih AQJ, Fajrina Khaeriza atau Arin. "Mereka masing-masing menyampaikan apa yang diketahuinya seputar peristiwa dan kejadian kecelakaan itu," ujar Djaniko.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Su'ud mendakwa AQJ dengan Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara.
AQJ menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul bersama seorang temannya kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.
AFRILIA SURYANIS
Berita terpopuler:
MH370 Dibajak, Ini Penjelasan Jurnalis Afganistan
Jokowi Sibuk, Ahok Sakit, Siapa Pegang Jakarta?
Soal Century, Ini Jawaban Sri Mulyani di Pansus
Korban Pelecehan TK Internasional Dipertemukan dengan Pelaku