TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan alat electronic road pricing (ERP) dipasang pada Juni 2014 dengan target uji coba sebulan kemudian. Uji coba ERP akan dimulai di koridor I (Blok M-Kota) dan II (Harmoni-Pulogadung) .
Ahok mengatakan setiap kendaraan akan diberi sebuah alat yang disebut on-board unit (OBU) secara gratis. Alat berukuran kurang-lebih 4 x 3 sentimeter ini mirip sebuah pemancar frekuensi yang tersambung pada server yang dipasang di masing-masing dua koridor tersebut. (Baca:Beragam Cara Atur Sepeda Motor di Jakarta)
"Kami mau coba di jalur lambat untuk mengetahui seberapa besar frekuensi dari alat ini mampu menangkap sinyal tiap-tiap kendaraan," kata Ahok di Balai Kota seusai rapat perencanaan ERP, Rabu, 23 April 2014. "Karena kan di jalur lambat ini banyak sekali kendaraan, baik motor maupun bus. Nanti akan kami pasang, supaya bisa dilihat nanti seperti apa kerja alat itu."
Alat itu nantinya dipasang dengan cara direkatkan atau dijepitkan pada bagian depan mobil agar terdeteksi oleh alat di sepanjang koridor I dan II.
OBU yang ditawarkan merupakan produksi pabrikan Norwegia dengan merek Kapsch. Meski menggunakan teknologi luar, Ahok memastikan ada empat konsorsium yang ikut dalam pemasangan sistem untuk mengurangi macet ini.
Keempat konsorsium itu, kata Ahok, merupakan perusahaan dalam negeri. "Kami juga sarankan lah ada badan usaha milik daerah (BUMD) yang juga ikut serta. Saya pikir mereka juga harus tender dulu, tahunya mereka sanggup juga." (Baca:Jokowi: ERP Ditunda karena Aturan )
Adapun salah satu perusahaan lokal yang diketahui tergabung dalam proyek ini adalah Alita, sebuah BUMD yang juga menangani sistem e-ticket kereta rel listrik. Ahok berharap uji coba ini dapat berjalan maksimal. Karena, dengan begitu, sistem ERP bisa segera diterapkan.
"Kalau sudah terlaksana, nanti alat OBU ini akan dikeluarkan oleh bank dan nomor rekeningmu langsung tercatat, jadi kalau kendaraanmu melewati jalur ERP, secara autodebet uang di rekeningmu akan terambil," ujarnya. "Dan itu nantinya besar penarikan disesuaikan." (Baca: Kebijakan ERP Tak Langsung Kurangi Kemacetan)
Penerapan ERP ini mengacu pada sejumlah peraturan termasuk turunannya, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pendapatan daerah. Dari UU Nomor 28 Tahun 2009, diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas.
Dengan penerapan ERP ini, setiap kendaraan harus membayar jika melewati jalan yang dipasangi alat ERP. Sistem pembayaran ditentukan oleh alat yang dipasang pada setiap kendaraan. Dengan demikian, diharapkan para pengguna kendaraan pribadi dapat beralih ke angkutan umum.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Soal Arloji, Media Singapura Serang Moeldoko
Ini Sebab Sopir Taksi Express Dibunuh di Klender
Jokowi Telusuri Dinas-dinas Pemboros Anggaran