TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Prayitno mengatakan pengamanan pengiriman kargo melalui bandar udara minim. "Pengawasan di bandara masih lemah," kata Dwi di kantornya, Selasa, 29 April 2014. Lemahnya pengamanan, kata dia, menyebabkan banyak narkotika yang lolos dari pengawasan petugas kargo.
Dwi menjelaskan, salah satu buktinya yakni ditangkap dua orang bandar sabu internasional yang mengimpor sabu dari Cina. Sebelumnya seorang warga negara Cina, YT, dan seorang warga negara Taiwan, TPJ, pada 28 April 2014. Keduanya ditangkap atas informasi yang diterima polisi dan dilanjutkan dengan operasi penyamaran sebagai pembeli. Setelah berkomunikasi beberapa kali, polisi menangkap keduanya di Jalan Pluit Raya Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua gram bubuk sabu dan sebuah kunci kamar yang terletak di Apartemen Laguna, Jakarta Utara.
Ia berujar keterangan tambahan dari petugas keamanan apartemen menyatakan ia pernah membantu mengangkut kotak kayu ke nomor kamar yang tertera di kunci tersebut. Dwi mengatakan polisi kemudian menemukan 14 kilogram sabu-sabu senilai Rp 28 miliar yang disamarkan ke dalam tabung spare part mesin pabrik berdiameter 20 sentimeter. "Bubuk sabunya disimpan di plafon kamar mandi," kata dia.
Dari penemuan ini, Dwi berujar penyidik menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional yang lebih besar. Ia menduga sabu-sabu tersebut berasal dari Cina yang diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain bubuk sabu, polisi juga menyita empat buah telepon genggam dan kotak kayu yang digunakan untuk mengemas tabung.
YT dan TPJ dijerat pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya hukuman mati," ujar Dwi.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Kasus Kematian Ibu Hamil Masih Tinggi
Ini Cara Terhindar dari Virus Corona
Kimchi, Makanan Sehat dengan Bau Menyengat
Studi: Tinggal di Negara Miskin Bebas dari Stres