TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Satuan Narkoba Polresta Bekasi menjerat tersangka Udin Saefudin, kakak tiri Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dengan pasal berlapis. "Dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Bekasi Komisaris Sudiyono, Senin, 5 Mei 2014.
Pasal tersebut juga disangkakan kepada dua rekannya, Fredi dan Rudi Yana. Karena itu, mereka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal subsider 127 (1) hurup A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk pasal subsidernya, ancamannya 4 tahun penjara," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kakak tiri orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polresta Bekasi. Pasalnya, menurut penyidik, sudah cukup unsur termasuk barang bukti berupa alat isap bong dan sisa sabu di dalam plastik. (Baca: Kerabat Bupati Bekasi Nyabu Sejak Enam Bulan Lalu)
Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja mengatakan peredaran narkoba di wilayah setempat berdasarkan data dari Polresta Bekasi masih cukup tinggi. Namun, jika dibandingkan tahun sebelumnya, angka tersebut terus mengalami penurunan. "Sulit diberantas peredaran di Kabupaten Bekasi," katanya kepada Tempo.
Tahun ini, kata dia, pihaknya mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014 sebesar Rp 600 juta. Dana tersebut hanya digunakan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba sebagai langkah pencegahan peredaran di masyarakat. "Sasarannya umum, mulai RT, sekolah, dan ormas," katanya.
Ihwal penangkapan keluarga Bupati, kata dia, pihaknya mengaku prihatin. Namun, di samping itu, dia juga mengapresiasi penegak hukum karena tanpa pandang bulu dalam melakukan pemberantasan narkoba. "Tidak mengganggu pemerintahan, beliau tahu mana fungsi keluarga dan pemerintahan," kata Rohim yang juga Wakil Bupati ini.
ADI WARSONO