TEMPO.CO, Bekasi - Polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan empat anak di Kawasan Industri Delta Silikon, Cibatu, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. (Baca: Truk Molen Seruduk Odong-odong, 4 Orang Tewas.) Penyidik sampai saat ini masih memeriksa sopir truk dan sopir mobil odong-odong.
"Kemarin sampai malam kami berfokus di lapangan dan penanganan korban," kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Komisaris Ojo Ruslani, Rabu, 7 Mei 2014.
Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti pelanggaran. Sejauh ini indikasi pelanggaran itu mengarah pada sopir truk bernama Supendi. "Ini sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya. (Baca: Tabrakan, Sopir Odong-odong dan Truk Molen Ditahan)
Namun demikian, sopir odong-odong, Udin, juga memiliki potensi untuk dijadikan tersangka. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang di jalan umum. Karena itu, sopir odong-odong bisa dijerat menggunakan pasal 304 undang-undang yang sama. "Kita tunggu saja sampai pemeriksaan rampung," katanya.
Kecelakaan maut antara truk molen dan odong-odong terjadi kemarin petang. Lima belas penumpang odong-odong menjadi korban. Empat di antaranya tewas. Semua korban yang tewas itu adalah anak-anak. Sedangkan korban yang luka dirawat di Rumah Sakit Permata Keluarga dan Rumah Sakit Hosana Medika Cikarang.
ADI WARSONO
Berita lain:
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Komnas HAM Akan Sikapi Pengakuan Kivlan Zein
Soal Kisruh Hanura, Wiranto Selamatkan Hary Tanoe