TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menggembok Masjid Al-Misbah, tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Jalan Pangrango Terusan, Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat, 16 Mei 2014.
"Ada reaksi dari masyarakat yang menuntut sikap pemerintah daerah," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi, Sudiana, Jumat, 16 Mei 2014. Reaksi dari masyarakat yang dimaksud berupa protes terhadap aktivitas jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut.
Karena itu, pemerintah mengambil tindakan dengan mengerahkan puluhan aparat Satuan Polisi Pamong Praja untuk menggembok Masjid Al-Misbah. Penggembokan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Menurut dia, sikap pemerintah ini sekaligus bertujuan menegakkan peraturan larangan beraktivitas bagi Ahmadiyah di masjid tersebut. Dia menyebutkan larangan itu berbentuk peraturan wali kota, peraturan gubernur, dan surat keputusan bersama dari pemerintah pusat. "Daripada ribut, pemerintah mengkondisikan," kata Sudiana.
Lebih lanjut kata Sudiana, dalam keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung, pengadilan memenangkan Pemerintah Kota Bekasi atas gugatan Ahmadiyah ihwal penggembokan itu. Karena itu, penggembokan dilakukan kembali atas dasar putusan tersebut. "Kalau pemagaran dengan seng kami memang kalah, tapi kalau penggembokan kami menang," ujar Sudiana.
Juru bicara Ahmadiyah, Deden Sujana, mengatakan jemaah harus melompati pagar untuk masuk-keluar masjid. "Ada ratusan jemaah tidak bisa keluar dan tidak bisa masuk," kata Deden saat dimintai konfirmasi.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Tragedi JIS | Jokowi | Prabowo | Rachmat Yasin | Emon
Berita terpopuler:
Setelah Sutan Tersangka, KPK Incar Anggota DPR Lain
Puan Sebut Dirinya Calon Wakil Presiden
Fan Rhoma Irama Sobek Lambang PKB