TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang warga negara Republik Demokratik Kongo bernama Tebuli Lendo alias John, 36 tahun, karena diduga mengedarkan mata uang euro palsu. "Ia masih diperiksa, tapi tetap tidak mau bicara meski sudah difasilitasi penerjemah," kata Kapolsek Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga, Senin, 19 Mei 2014.
Menurut Shinto, penangkapan itu berawal dari informasi seorang pegawai Hotel Icon, Mangga Besar. Pegawai itu curiga karena melihat seorang pengunjung bernama Selvianus Panggal datang membawa brankas besi pada Senin, 12 Mei lalu. Pegawai itu kemudian melapor ke Polsek Sawah Besar.
Polisi kemudian datang ke hotel dan memeriksa brankas itu. Ternyata, di sana ditemukan uang pecahan 100 euro sebanyak 2.775 lembar. Polisi memastikan uang itu palsu.
Kepada polisi, Selvianus mengaku tidak tahu jika brankas itu berisi uang palsu. Ia mendapat brankas itu dari John pada 7 Mei 2014 di sebuah vila di Puncak, Bogor. Menurut dia, John tinggal di apartemennya di lantai 20 Kalibata City. Namun, saat dilacak ke sana, polisi tidak menemukan John.
Belakangan, identitas John terungkap setelah polisi menelusuri pembelian brankas merek Magna. Untuk memancing John, polisi berpura-pura ingin membeli euro dari John. Dia sepakat untuk bertemu di Dunkin Donuts, Mangga Besar. Disanalah John diringkus.
Polisi saat ini masih memburu satu teman John bernama Yan Hendrick Daoki Pusop. John yang masuk Indonesia pada 4 Oktober 2013 sebagai pencari suaka ini akan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Mata Uang Palsu dengan ancaman pidana kumulatif lebih dari 20 tahun.
URSULA FLORENE
Berita lain:
Polisi Cari Petinggi Artha Graha yang Hilang
Pemerintah DKI Pastikan Diskotek Stadium Ditutup
Begini Busway Pulogadung-Ujung Menteng Beroperasi