Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bogor Sita Ganja 135 Kilogram  

Editor

Yuliawati

image-gnews
Aparat keamanan Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan ganja siap panen di atas lahan seluas empat hektar di Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Aceh (13/5). ANTARA/Rahmad
Aparat keamanan Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan ganja siap panen di atas lahan seluas empat hektar di Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Rusep, Sawang, Aceh Utara, Aceh (13/5). ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota menggerebek dua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan 135 kilogram ganja. Polisi menangkap tiga tersangka dari dua tempat tersebut pada Senin malam, 19 Mei 2014.

Penggerebekan pertama dilakukan di kontrakan yang berlokasi di Jalan Bondongan RT 01 RW 08, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Di lokasi ini polisi mendapatkan 35 kilogram ganja kering. "Daun ganja dikemas rapih dalam ukuran per 1 kilogram," kata Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama, Selasa, 20 Mei 2014.

Polisi membekuk Dedi Suhendar alias Onye, 40 tahun, yang diduga sebagai bandar ganja. Dedi sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota. Menurut Bahtiar, diduga, tersangka mendapat pasokan ganja dari bandar besar asal Jakarta. "Diedarkan di Kota Bogor untuk kalangan sopir angkot dan anak-anak muda," ujar Bahtiar.

Menurut Dedi, keuntungan yang diperolehnya Rp 200 ribu tiap 1 kilogram. "Saya membeli daun ganja ini dengan harga Rp 2 juta per kilogram," tutur Dedi. Pekerjaan Dedi sebagai sopir angkot untuk menutupi aksinya menjual ganja. "Saya mengedarkannya dengan menggunakan mobil angkot," katanya.

Penggerebekan kedua dilakukan di sebuah rumah di Desa Gunungputri RT 01 RW 09, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Dari rumah ini, polisi menemukan 100 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka, yakni David Sumantri dan Riandy. Keduanya berusia 24 tahun.

Dari keterangan David dan Riandy, ujar Bahtiar, mereka memperoleh ganja dari seorang pemasok narkoba asal Aceh yang dikirim melalui Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan. Jarak antara Gunungputri dengan Cidaun sekitar 190 kilometer.

Menurut Bahtiar, Kota dan Kabupaten Bogor kerap menjadi lokasi penyimpanan dan transit narkoba sebelum didistribusi ke Jabodetabek. "Antarbandar menggunakan jalur komunikasi tertutup, tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui telepon," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

M. SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler:
Aburizal Terima Tawaran Menteri Utama dari Prabowo 
Merchandise Beracun Piala Dunia Ada di Indonesia 
Pengamat: Hanya Dua Poros Capres, Jokowi Untung
Chairul Tanjung Larang Pembelian Kendaraan Dinas 
Sperma Tertua di Dunia Ditemukan di Australia

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

17 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

33 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

34 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.


Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

34 hari lalu

Ilustrasi tikus. dailymail.co.uk
Gerombolan Tikus Mabuk Setelah Makan Ganja Sitaan di Kantor Polisi

Sekelompok tikus mabuk setelah memakan ganja yang merupakan barang bukti Kepolisian di New Orleans, Amerika Serikat.


Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

35 hari lalu

Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polri Tangkap 21.676 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti 1,8 Ton Sabu dan 1 Juta Butir Ekstasi

Bareskrim Polri belum menemukan bukti yang menghubungkan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sindikat Murtala Ilyas.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

45 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.


Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

46 hari lalu

Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk mengungkap peredaran ganja di Aceh Barat. Pemilik ganja buron dan masuk DPO.


Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

48 hari lalu

Ganja terlihat di dalam pertanian dalam ruangan di Amber Farm, di Bangkok, Thailand, 30 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Larang Ganja untuk Rekreasi, Pelanggar BIsa Didenda Hingga Rp 125 Juta

Thailand kembali melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Ganja hanya akan diizinkan untuk keperluan medis.


BNNP DKI Sebut Jakarta Jadi Salah Satu Pasar Utama Ganja, Apa Penyebabnya?

49 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Jackson Lapalonga saat dijumpai di Kantor BNNP Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
BNNP DKI Sebut Jakarta Jadi Salah Satu Pasar Utama Ganja, Apa Penyebabnya?

Modus pengiriman paket narkotika, termasuk ganja, dari Sumatera ke Jakarta masih jadi pilihan penting pengedar gelap narkotika.


Dua Paket Marijuana 3.106 Gram Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Return to Origin

50 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Dua Paket Marijuana 3.106 Gram Diselundupkan Melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Modus Return to Origin

Dua paket marijuana itu hendak diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan modus Return to Origin.