TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan menunda penagihan kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari PT Bakrieland Development Tbk hingga pemilihan umum presiden 2014 berakhir. Tujuannya, menghindari dugaan adanya upaya Basuki menjatuhkan nama bos Bakrieland, Aburizal Bakrie, selaku Ketua Umum Partai Golongan Karya.
"Tunggu setelah pilpres saja, nanti dipikirnya kami sengaja menyerang," kata Ahok, sapaan Basuki, saat ditemui di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Ahad, 25 Mei 2014. (Baca: Bakrie Land Belum Bangun Fasos-Fasum, Ini Kata Ahok)
Ahok menjelaskan Bakrieland menunggak kewajiban fasos dan fasum atas pembangunan superblok pertama dan terbesar di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan kawasan pengembangan seluas 53,5 hektare. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, telah mengirimkan surat penagihan kepada Bakrieland.
Dasar hukum kewajiban penyerahan fasos fasum diatur oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 540 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan atas Bidang Tanah untuk Pembangunan Fisik Kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Beleid itu menyatakan 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi harus dipakai untuk membangun rumah susun.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Piyu Ragukan Jokowi-JK
Korupsi Haji Disebut Struktural,Anggito Tersangka?
Pengawal Suryadharma Nikmati Haji 'Gratis'
Ahok Dituding Politisasi Proyek Monorel