TEMPO.CO, Jakarta - Joko Widodo resmi non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta mulai Ahad, 1 Juni 2014. Posisinya diganti oleh Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, sebagai pelaksana tugas Gubernur.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, sebagai pelaksana tugas Gubernur, Ahok diberi kewenangan penuh dan tidak ada batasan. "Tidak ada batasan," kata dia di rumah dinas Joko Widodo di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 1 Juni 2014. (Baca: Jadi Plt, Ahok Bisa Teken APBD Perubahan)
Meski begitu, Didik menambahkan, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan oleh Ahok selama menjadi pelaksana tugas sementara. Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal yang tidak diperbolehkan itu adalah memutasi pegawai, kecuali atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri. Kemudian, pelaksana tugas tidak diperbolehkan melakukan pemekaran, dan terakhir tidak boleh melakukan kontrak kerja yang berseberangan dengan pejabat sebelumnya.
Adapun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden, Joko Widodo. Dalam keppres yang diterbitkan pada 31 Mei 2014 itu, disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi berlaku pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum.
ERWAN HERMAWAN
Berita Lainnya:
Mahfud Md: Pilpres Bukan Ajang Perjudian
Bawaslu Bakal Evaluasi Pidato Jokowi di KPU
Masuk Kampanye, KPU Minta Capres Tak Saling Fitnah