TEMPO.CO, Jakarta - Warga Jakarta memuji program Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH) yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta sejak bulan lalu. "Saya acungi jempol, akhir minggu masih mau malam-malam melayani pembuatan surat," ujar Warsana, 34 tahun, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan, kepada Tempo, Jumat malam, 6 Juni 2014.
Tempo yang menyambangi Kelurahan Pesanggrahan pada Jumat malam menyaksikan pelayanan terpadu berlangsung ramai. Sekitar 15 orang warga antre untuk mengurus surat-surat kependudukan. Warsana berharap program ini berlangsung awet, "Jangan sampai nanti gubernurnya beneran ganti, programnya berhenti," ujar ia.
Pelayanan terpadu malam hari berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2010, namun pelaksanaannya baru efektif pada 2013. Pada Mei 2014, barulah pelaksanaan ini dilakukan berkala sepekan sekali setiap Jumat malam. (Baca: 23 Kelurahan di Jakarta Barat Gelar Layanan Malam)
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Djoko Sri Margianto mengklaim program pelayanan terpadu malam hari itu diapresiasi positif oleh warganya.
Perpanjangan jam operasional pelayanan hingga malam hari, kata dia, mempermudah warga untuk melakukan pengurusan surat-surat penting yang mereka butuhkan.
"Ini memang respons dari kebutuhan warga yang sulit mendatangi kelurahan atau kecamatan di jam kerja," ujar Tri kepada Tempo, Sabtu, 7 Juni 2014. Karena itu, dia akan memperpanjang pelayanan minimal sekali dalam sepekan, meski harus lembur.
"Kami ini kan bukan birokrasi, tapi pelayan bagi masyarakat. Jadi, lembur tak masalah," ujar Tri. Agar pelayanan tidak padam, dia menugaskan pejabat Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak ke kelurahan-kelurahan.
"Terakhir saya ke Gandaria, responsnya bagus, warga banyak yang datang, antre," ujarnya. Kebanyakan warga mengurus perpanjangan KTP, dan akta kelahiran.
Bahkan kegiatan sosial, seperti pemberian bantuan terhadap warga kurang mampu hingga nikah massal. "Sekarang yang nikah massal distop, karena takutnya malah dipakai untuk nikah siri," ujar Tri.
M. ANDI PERDANA