TEMPO.CO , Jakarta:Indonesia Corruption Watch setuju Bantuan Operasional Sekolah dan Kartu Jakarta Pintar digabung. Namun, dinas perlu membuat porsi yang jelas antara keduanya. "Soalnya, keduanya punya peruntukan yang berbeda," kata Anggota Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Siti Juliantari, kepada Tempo, Jumat, 13 Juni 2014.
Juliantari menuturkan, BOP diberikan untuk membantu pendanaan operasional sekolah yang tak cukup dipenuhi oleh BOP dari pemerintah pusat. Sedangkan, KJP ditujukan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan sekolahnya. (baca: KJP Lengkapi Program BOP Siswa Miskin)
"Jika mau digabung, harus jelas penggunaannya, karena pertanggungjawabannya pun berbeda," kata dia. Jika BOP dihapus dan digabung dengan KJP, perlu menjadi pertimbangan bagaimana selanjutnya sekolah mendapat bantuan dana operasional. "Nanti sekolah harus cari dana lagi."
Juliantari tak memungkiri jika pelaksanaan BOP masih banyak cacatnya. Dari laporan yang diterimanya, masih ada penggunaan BOP yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. "Misalnya, kebanyakan digunakan untuk membayar guru honorer," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian terhadap rencana tersebut. Namun, dia belum memastikan apakah kebijakan yang dimaksud nantinya akan menggabungkan dana BOP dengan KJP. (baca: Penyaluran Keliru, DKI Kaji Program BOP)
NINIS CHAIRUNNISA