TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Siti Juliantari mengatakan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOP) masih banyak kekurangan. Yang paling banyak terjadi, kata dia, terkait dengan penggunaan yang tidak sesuai aturan.
"Sama saja seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), masih banyak masalahnya" kata Juliantari kepada Tempo, Jumat, 13 Juni 2014. Mengapa masih banyak terjadi, menurut Tari, karena penggunaan dana BOP tak sesuai dengan petunjuk teknisnya. (Baca: KJP Lengkapi Program BOP Siswa Miskin)
Petunjuk teknis yang dimaksud adalah Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentang Standar Operasional Prosedur Penyaluran dan Uraian Penggunaan Masing-masing Kode Rekening Biaya Operasional. "Di sana ada aturan apa saja yang boleh (dilaksanakan) oleh BOP," katanya.
Di antara yang dilaporkan itu terkait dengan gaji pegawai honorer. "Ternyata lebih banyak guru honorernya," katanya. Selain itu, menurut Tari, persoalan pelaporan pertanggungjawaban pun masih memiliki cacat. "Tapi itu mesti dicek lagi rinciannya."
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta tengah melakukan pengkajian terhadap BOP. Dinas menganggap pelaksanaan dana bantuan untuk operasional sekolah ini keliru. Menurut Dinas, dana ini seharusnya dapat diberikan langsung kepada siswa seperti halnya KJP. (Baca: Penyaluran Keliru, DKI Kaji Program BOP)
NINIS CHAIRUNNISA