Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama Ramadan, Omzet Tempat Hiburan Turun

image-gnews
Ilustrasi. showconnection.ch
Ilustrasi. showconnection.ch
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite mengklaim omzet bisnis hiburan malam turun selama bulan puasa. Bahkan diprediksi turun hingga lebih dari 50 persen.

Meski begitu, ia mafhum dengan anjloknya omzet para pengusaha "dunia malam" itu. "Pasti berkurang karena konsekuensi dari masyarakat yang taat terhadap aturan dan menghargai umat Islam," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.

Pengusaha pun, ia melanjutkan, tak mempersiapkan strategi apa pun selama bulan Ramadan guna menutupi minimnya omzet. Menurut dia, mereka sudah jauh-jauh hari mengantisipasi hal tersebut. (Baca: Ramadan, Tempat Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB)

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, menurut dia, ada beberapa kategori tempat hiburan yang ditutup selama Ramadan. Semua tempat hiburan di luar hotel berbintang, seperti karaoke, diskotek, bar, dan panti pijat, wajib ditutup.

Sedangkan bagi tempat hiburan di dalam hotel berbintang boleh dibuka. Dengan catatan ada jam operasionalnya: pukul 21.00-01.00, atau dari setelah tarawih dan menjelang sahur. "Di luar jam tersebut harus tutup," katanya. (Baca: Ramadan, Pengusaha Hiburan Bandel Kena Sanksi)

Meski sudah diatur, ia menyatakan ada saja tempat hiburan yang melanggarnya. Namun pelanggarannya tak termasuk kategori parah. Misalnya, terlalu awal buka dan telat tutup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERWAN HERMAWAN

Terpopuler:
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen

Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly

Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan

Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar

Mulai Agustus, Pecandu Narkoba Tak Lagi Dipenjara  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

38 hari lalu

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya


Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

19 September 2022

Suasana Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat jelang penutupan permanen pada Jumat petang, 16 September 2022. Foto ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pj Bupati Bekasi Tutup Tempat Karaoke Infinity Cafe, Berkedok Restoran Karyawan Pakai Seragam Sekolah

Penjabat Bupati Bekasi memimpin langsung penutupan Infinity Cafe, tempat hiburan malam berkedok restoran. Karyawannya pakai seragam sekolah.


Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

2 Juli 2020

Diskotek Golden Crown disegel permanen akibat temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Kalah di PTUN, Pemprov DKI Banding Soal Diskotek Golden Crown

Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskotek Golden Crown.


Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

11 Desember 2019

Petugas memeriksa barang bawaan pengunjung saat razia narkoba di tempat hiburan malam, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 29 Desember 2018. Razia narkoba oleh petugas gabungan BNNK, Dinas Kesehatan dan Polresta Sukabumi menjelang Tahun Baru 2019 tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak bandar dan memberantas narkoba terutama di tempat hiburan malam. ANTARA
Pemprov DKI Bungkam Soal Sanksi 3 Klub Malam Terindikasi Narkoba

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta belum mau berkomentar soal penutupan hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.


Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

3 Mei 2019

ilustrasi pub (pixabay.com)
Tempat Hiburan di DKI Ditutup Selama Bulan Ramadan, Ini Detilnya

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI melansir surat edaran 162 soal waktu operasional tempat hiburan saat Ramadan dan Idul Fitri dengan pengecualian.


Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

22 Mei 2018

Ilustrasi. showconnection.ch
Satpol PP Bekasi Akui Sulit Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada Apa?

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan menutup secara permanen banyak Tempat Hiburan Malam (THM) pasca putusan Mahkamah Agung.


Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

13 Mei 2018

Pekerja merapikan halaman Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2017. Pemprov DKI menghias sebagian gedung Balai Kota untuk digunakan untuk acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pemerintah DKI Jakarta Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata DKI mengeluarkan surat edaran tentang hiburan malam selama Ramadan.


Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

9 Mei 2018

Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) duduk di depan tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang, 4 Maret 2016. Tempat hiburan malam yang juga menjadi sarang lokalisasi tersebut rencananya akan digusur pemerintah Tangerang  pada awal Mei 2016. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kabupaten Tangerang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Pemkab Tangerang dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang merilis edaran soal pembatasan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.


Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

26 April 2018

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta berkumpul di pendopo Balai Kota DKI Jakarta untuk dilepas oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengirim Satpol PP untuk menutup Alexis secara resmi, Kamis, 29 Maret 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Kasus Old City, Anies Baswedan Kembali Ancam Tempat Hiburan Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menunggu bukti pelanggaran dari Diskotek Old City untuk memberikan sanksi.


Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

23 April 2018

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melepas personel Satpol PP untuk memastikan penutupan di Diskotek Exotic dan Sense Karaoke, Kamis, 19 April 2018. TEMPO/Irsyan Hasyim
Pengunjung Old City Positif Sabu, Sandiaga Uno: Tunggu Laporan

Sandiaga Uno menegaskan pemerintah akan bersikap tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait pengelolaan tempat hiburan malam.