TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pelecehan seksual oleh petugas bus Transjakarta di Halte Harmoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Juli 2014. Sidang yang tertutup untuk umum ini mengagendakan pembacaan pleidoi para terdakwa.
Jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Dalam pleidoi keempat terdakwa, hanya satu orang, yaitu Ifan Lutfi Akbar, yang mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban. "Yang tiga ini mengaku hanya memijit, memberi bantuan kepada korban karena kondisinya saat itu lemas dan hendak muntah," kata kuasa hukum terdakwa, Togar Sijabarat, saat diwawancarai awak media. (Baca:Petugas Busway Cabul Belum Dikenai Sanksi)
Dalam berkas pleidoi, terdakwa Edwin Kurnia Lingga mengaku membawa korban ke ruang genset agar muntahan korban tidak tumpah ke lantai dan mengganggu penumpang lain. Ia juga mengaku tidak bernafsu terhadap perempuan yang diakui Ifan sebagai pacarnya itu. "Mereka semua tahu kalau Ifan pacaran sama korban. Jadi mereka tidak melakukan pelecehan tersebut dan meninggalkan Ifan berdua dengan korban di ruang genset," ucap Togar.
Terdakwa Dharman L. Sitorus dan M. Kurniawan juga mengatakan hal serupa. Ketiganya juga menyangkal jika korban disebut saat itu dalam keadaan pingsan. "Korban bisa bicara, makan, berjalan, bermain handphone, dan berjalan sendiri ketika pulang," kata Dharman dalam pleidoinya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Dharman dan Edwin memohonkan keduanya agar dibebaskan. Kuasa hukum juga meminta agar segala hak keduanya dipulihkan. "Mereka jadi dipecat karena tuduhan yang tidak mereka lakukan. Mereka kehilangan pekerjaan saat ini," katanya.
Adapun terdakwa Ifan mengakui perbuatannya mencabuli korban. Namun, menurut dia, saat itu korban sudah sepenuhnya sadar. "Ifan ini mengakui perbuatan dan hubungannya dengan korban. Cuma Ifan belakangan menjauh karena korban pernah hamil 2 bulan dengan orang lain," kata Togar. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2014, dengan agenda pembacaan putusan.
URSULA FLORENE SONIA
Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?