Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru JIS Diperiksa, Hotman Paris: Oh My God

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah petugas keamanan memeriksa kendaraan di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Para pelaku yang berkomplot dalam melakukan aksi bejat ini, motifnya sebatas untuk kepuasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dua guru Jakarta International School (JIS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual menuduh polisi gegabah dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Oh My God!! Warga negara asing dijadikan tersangka, bahkan mungkin dipenjara tanpa ada saksi dan bukti," kata Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum kedua tersangka dalam rilis pada Senin, 14 Juli 2014.

Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status dua guru JIS, yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dari saksi menjadi tersangka pada Rabu, 9 Juli 2014. Keduanya disangka terlibat dalam kasus sodomi terhadap seorang murid taman kanak-kanak JIS yang dilaporkan pada April lalu. Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul 5 tersangka lainnya yang merupakan petugas kebersihan sekolah. (Baca juga: Kekerasan Seksual, Guru JIS Terindikasi Terlibat)

Hari ini, Neil yang seorang warga negara Kanada dan Ferdinant yang seorang warga negara Indonesia akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Hotman yakin penetapan tersangka itu tanpa dasar kuat. "Penyidik hanya berbekal pengaduan pelapor dan pendapat psikolog, itu bukanlah bukti tindak pidana," ujarnya.

Hotman juga mengatakan bukti lain adalah seutas tali. Menurut penyidik, tali itu digunakan untuk melakukan aksi kekerasan seksual terhadap murid. "Tapi tidak ada seorang pun yang melihat tali itu dipakai untuk sodomi, semua sekolah juga pasti punya tali, dan tali yang disita polisi diambil secara acak dari JIS," dia berpendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu terkait dengan bukti kamera yang disita polisi, Hotman menyebutkan penyitaan itu juga tanpa dasar. "Karena dari kamera itu tidak terlihat ada foto atau rekaman aksi sodomi terhadap korban." Penyidik pun, ujarnya, tidak bisa menunjukkan hasil rekaman di dalam kamera tersebut.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Neil dan Ferdinant ini hanyalah upaya pemerasan terhadap pihak sekolah. "Semua bermula ketika JIS menolak permintaan ganti rugi sebesar US$ 13,5 juta yang diminta ibu korban." Akibat penolakan itu, ujar Hotman, maka dibuatlah laporan baru dengan menyebut nama guru JIS. "Sikap JIS sudah jelas, tidak akan membayar ganti rugi itu."

PRAGA UTAMA


Terpopuler:
Dapat 'Surat Cinta', Prabowo Terima Keputusan Rakyat
Masuk Sekolah, Pilpres Ulang Dipindah ke Balai RW
Tim Jokowi Sebut Rekayasa Formulir C1 Sistematis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris Kembali Sebut Cengeng, Kubu Anies-Muhaimin Bilang Begini

1 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Hotman Paris Kembali Sebut Cengeng, Kubu Anies-Muhaimin Bilang Begini

Hotman Paris kembali menyebut cengeng terkait gugatan Tim Hukum Anies-Muhaimin. Hotman menilai gugatan tidak substansial karena membahas soal bansos.


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

47 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Cleaning Service Kembalikan Dompetnya Berisi Rp 70 juta, Hotman Paris: Sangat Mengharukan

24 Maret 2023

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Cleaning Service Kembalikan Dompetnya Berisi Rp 70 juta, Hotman Paris: Sangat Mengharukan

Cleaning service yang mengembalikan dompet Hotman Paris berisi uang Rp 70 juta, sempat menolak hadiah sebanyak dua kali.


Wakil Menteri Eddy Hiariej Jawab Hotman Paris soal Hukuman Mati Bisa Dianulir

16 Februari 2023

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Wakil Menteri Eddy Hiariej Jawab Hotman Paris soal Hukuman Mati Bisa Dianulir

Edward Omar Sharief Hiariej menanggapi kekhawatiran hukuman mati bisa dianulir setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.


Batal Konfrontir & Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy Minahasa Baru Sadar Banyak Kejanggalan

21 November 2022

Hotman Paris, kuasa hukum tersangka menunjukan surat sitaan narkoba terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa saat menyampaikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 November 2022. Menurut Hotman, Irjen Teddy Minahasa membantah soal adanya isu penukaran 5 kilogram narkoba dengan tawas, itu merupakan candaan dengan anak buahnya di Polres Bukit Tinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Batal Konfrontir & Hotman Paris Hutapea Sebut Teddy Minahasa Baru Sadar Banyak Kejanggalan

Hotman Paris Hutapea sebut hari ini batal konfrontir antara Teddy Minasaha dengan tersangka lain kasus peredaran sabu.


Hotman Paris Hutapea Sebut Diri Pengacara Pintar Teddy Minahasa, Cari Barang Bukti Belum Dimusnahkan

21 November 2022

Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa ada hal baru yang ditemukan dan merubah semua faktor kejadian, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 November 2022. Di depan Gedung Tahanan Narkoba, Hotman mengatakan bahwa semua barang bukti yang dianggap dijual dan tidak ikut dihancurkan bersama barang bukti lainnya masih ada utuh, Barang bukti ini disimpan oleh kejaksaan sebagai barang bukti persidangan yang ada di Bukittinggi .TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Hotman Paris Hutapea Sebut Diri Pengacara Pintar Teddy Minahasa, Cari Barang Bukti Belum Dimusnahkan

Hotman Paris Hutapea sebut diri sebagai pengacara Teddy Minahasa yang pintar, bilang temukan barang bukti belum dimusnahkan.


Teddy Minahasa Usai Cabut BAP, Hotman Paris Hutapea: Hari Ini Dikonfrontir dengan Doddy Prawiranegara

21 November 2022

Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa dalam perkara dugaan penjualan barang bukti narkoba memberikan keterangan pers di Polda metro jaya, Jum'at 18 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Teddy Minahasa Usai Cabut BAP, Hotman Paris Hutapea: Hari Ini Dikonfrontir dengan Doddy Prawiranegara

Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menyebutkan Teddy Minahasa akan dikonfrontir dengan para tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika.


Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

13 Oktober 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.


Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

13 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.


Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

11 Oktober 2022

Lokasi pelecehan seksual di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.