TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan masih ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Namun, menurut Rikwanto, penambahan jumlah tersangka hanya berkisar pada lingkup guru-guru JIS yang dicekal deportasinya. "Tidak ada selain guru-guru yang ditunda deportasinya," kata Rikwanto, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca juga: Dua Guru JIS Berkeras Tak Bersalah)
Senin malam, 14 Juli 2014, polisi menahan dua guru JIS, Neil Bentlemen, asal Kanada; dan Ferdinand Tjiong, asal Indonesia, karena diduga menyodomi tiga korban yang melapor ke polisi, yaitu AK, AL, dan DA. (Baca: AS, Inggris, dan Australia Protes Guru JIS Ditahan) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan Bentlemen dan Ferdinand melakukan tindak asusila itu secara bersamaan dan sendiri-sendiri.
Mereka, kata Heru, memberi minuman yang dicampur obat kepada para korban lebih dulu. Namun Heru enggan menjelaskan lebih detail peran masing-masing tersangka. "Peran detailnya nanti di pengadilan. Jenis obatnya secara spesifik kami belum tahu. Mereka mengistilahkan obat itu 'magic stone'," kata Heru, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone' )
Selanjutnya, polisi berencana memanggil kembali Kepala TK JIS, Elsa Donohue, sebagai saksi. Namun polisi belum menjadwalkan pemanggilan itu. Elsa sudah dua kali diperiksa sebagai saksi berbarengan dengan Bentlemen dan Ferdinand. Elsa termasuk salah satu guru yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual di JIS.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lainnya:
Aksi Solidaritas Guru dan Staf JIS Dipenuhi Isak Tangis
Guru JIS Diperiksa, Hotman Paris: Oh My God
Dua Guru JIS Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri