TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mendapat laporan bahwa ada rumah di salah satu kampung deret yang dijual. "Harusnya, sih, bisa kena pidana," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 16 Juli 2014.
Untuk mencegah praktek jual-beli itu terjadi, Ahok ingin membuat aturan ketat dalam program kampung deret. Pelakunya mesti mendapat sanksi tegas. Sebab, perumahan itu ditujukan untuk warga tidak mampu. "Saya mau selidiki lagi. Infonya di Jakarta Utara atau Jakarta Pusat," kata Ahok.
Ahok melanjutkan, pihaknya akan membuat perjanjian lebih detail antara Pemerintah Provinsi DKI dengan pemilik rumah di kampung deret agar rumah yang telah direnovasi tidak boleh dijual. "Kalau perlu, kami buat perjanjian pidana," ujar Ahok. Kasus penjualan rumah semacam ini, kata dia, sudah terjadi di rumah susun bantuan pemerintah DKI. (Baca: Kadis Perumahan: Jual-Beli Rusun Termasuk Pidana)
Tindakan preventif secara hukum dianggap perlu. Apalagi tahun ini akan dibangun lebih banyak kampung deret di lima wilayah DKI Jakarta. Setidaknya ada 70 titik yang ditempati puluhan hingga ratusan rumah kumuh yang akan direnovasi menjadi lebih layak huni dan sehat.
"Tahun ini kami mau bangun 7.000-an rumah deret," ujar Ahok. Anggarannya mencapai Rp 400 miliar. (Baca: Jokowi: Rp 1 Triliun untuk Kampung Deret 2014) Pada tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI berhasil membangun kampung deret di 26 lokasi. DKI menghabiskan anggaran hibah sebesar Rp 285 miliar. (Baca: Jokowi: Kampung Deret Petogogan Mirip Apartemen)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?