TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membuka posko pengaduan ihwal pemberian tunjangan hari raya (THR) di wilayah setempat. Seluruh perusahaan diminta memberikan THR sepekan sebelum Lebaran. "Bagi buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR, silahkan melapor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Abdul Iman, Rabu, 16 Juli 2014.
Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dengan mendesak perusahaan untuk membayar THR. Menurut Iman, aturan mengenai pembayaran THR berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor SE.4/MEN/VI/2014. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia. "THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya," katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Muhyiddin mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah memberikan surat pemberitahuan ihwal pembayaran THR bagi buruh itu ke kawasan industri. Saat ini, lanjut dia, sekitar 700.000 karyawan bekerja di perusahaan-perusahaan dan pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Bekasi. "THR adalah hak mereka," katanya.
ADI WARSONO
Berita Lainnya:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?