TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Jakarta International School (JIS) meminta polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap dua guru mereka: Neil Bentlemenn dan Ferdinand Tjiong. Pihak sekolah menjamin keduanya akan kooperatif menjalani kasus ini dan tak akan bersembunyi.
"Paspor Neil ditahan di Imigrasi. Ia tak mungkin ke mana-mana," ujar kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, Rabu, 16 Juli 2014. Ia menuturkan tak ada pertimbangan oleh polisi yang bisa jadi alasan untuk melakukan penahanan.
"Pertimbangan mana yang dipakai, apakah khawatir melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi perbuatannya. Polisi tak pernah bilang alasannya," kata Harry.
Ia menyayangkan sikap polisi terkait dengan status tersangka terhadap keduanya. Hingga saat ini, pihak JIS percaya bahwa tak ada bukti kuat keduanya terlibat dalam kasus kekerasan seksual di wilayahnya. "Polisi juga tak bisa menunjukkan buktinya," ujar Harry. Adapun Polisi mengklaim sudah punya dua alat bukti. Namun bukti tersebut tak pernah ditunjukkan kepada publik.
Pihak kepolisian menyatakan langkah mereka menahan kedua guru JIS sudah benar. "Kami punya pertimbangan agar mereka tidak melarikan diri," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.
Rikwanto menjawab soal permintaan penangguhan penahanan tersangka. Menurut dia, polisi mempersilakan kubu tersangka melakukan pengajuan. Persetujuan penangguhan akan dipertimbangkan kelak oleh penyidik yang menangani kasus ini. “Tapi hingga kini belum ada permohonan penangguhan secara resmi yang disampaikan pengacara tersangka pada polisi,” katanya.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler:
Saking Miskinnya, Nenek Ginem Makan Bangkai
NASA: Kami Akan Temukan Kehidupan di Luar Bumi
Singgung Rasul, Ini Klarifikasi Quraish Shihab