TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan penahanan dua guru Jakarta International School adalah hal yang wajar. Pernyataan ini menyikapi surat protes dari tiga kedutaan besar, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, atas penahanan Neil Bentlemen, asal Kanada, dan Ferdinand Tjiong, warga negara Indonesia.
"Setiap warga negara mana pun harus tunduk dan patuh hukum di negara tempat ia berada. Apabila melanggar kena sanksi hukum, itu wajar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto pada Rabu, 16 Juli 2014.
Pada kesempatan terpisah, pengacara guru Jakarta International School Hotma Paris Hutapea mengatakan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Inggris, dan Australia telah melayangkan protes tertulis kepada Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya. Protes itu terkait penahanan dua guru JIS. Hal inilah yang membuat ketiga kedutaan itu memprotes polisi. Sebab, JIS didirikan oleh tiga kedutaan itu. Ditambah di JIS terdapat 2.600 murid dari 61 negara. Selain itu, kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru berkewarganegaraan asing itu telah menjadi sorotan dunia. (Baca: AS, Inggris, dan Australia Protes Guru JIS Ditahan)
"Kasus ini pun telah menjadi sorotan media asing seperti CNN, New York Times dan lainnya," kata Hotman pada Rabu, 16 Juli 2014. (Baca juga:JIS Ajukan Penangguhan Penahanan)
Hotman mempertanyakan alat bukti polisi dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, selama pemeriksaan penyidik tidak pernah menanyakan hal yang berkaitan dengan alat bukti.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lainnya:
'Magic Stone' di JIS, Seperti Kerikil Bikin Mati Rasa
Kasus JIS, Polisi Bidik Guru Lain
Kasus JIS, Ibu Korban Tak Kenal Tersangka
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga