TEMPO.CO, Jakarta - Korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) yang berinisial AK, menjalani pemeriksaan liver dan ginjal di Rumah Sakit Polri. Pemeriksaan itu terkait dengan obat berbahaya yang diberikan oleh guru JIS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya disuruh polisi memeriksakan anak saya," kata T saat dihubungi Tempo pada Rabu, 16 Juli 2014. T tidak mengetahui jenis obat yang diberikan kepada anaknya. Menurut T, setelah diberikan obat itu, AK jadi tidak merasakan sakitnya disodomi.
Polisi pun belum mengetahui jenis obat yang menyebabkan korban korban tertidur setelah meminumnya. "Kalau spesifikasinya kami tidak tahu. Mereka mengistilahkan obat itu 'magic stone'," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto. (Baca: 'Magic Stone' di JIS, Seperti Kerikil Bikin Mati Rasa)
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan minuman yang dicampur obat itu diberikan kepada korban AK, AL, dan DA serta korban lainnya. Pelaku memberikan obat itu kepada anak-anak, kata dia, saat mereka berada di dalam ruang konseling yang terletak di dalam ruang guru.
Menanggapi dugaan pemberian obat itu, kuasa hukum guru JIS, Hotman Paris Hutapea, menyatakan hal itu tidak benar. Sebab dugaan itu hanya berdasarkan kesaksian korban yang kemungkinan dipengaruhi oleh orang tuanya. "Itu kan fiksi, hanya karangan mereka saja itu," kata Hotman. (Baca: Kasus di JIS, Hotman Datangkan Perawat Klinik)
APRILIANI GITA FITRIA
Berita Lainnya:
Guru JIS Ditahan, Istri Ikut Bicara
Istri Guru JIS: Tolong Izinkan Dia Pulang