TEMPO.CO, Bekasi - Pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat tunjangan hari raya atau THR sebesar Rp 650 ribu. "Nilainya sama, tidak ada perbedaan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yayan Yuliana, Ahad, 20 Juli 2014.
Menurut Yayan, dana yang digunakan untuk memberikan THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014. Data Badan Kepegawaian Daerah menunjukkan jumlah TKK yang menerima THR sekitar 5.000 orang, sedangkan PNS yang menerima sekitar 12.900-an orang. "Pencairannya diserahkan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah, dipotong pajak 10 persen," ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Heryanto menuturkan sebagian THR sudah diberikan kepada pegawai pada pekan lalu. "Istilahnya, tunjangan kinerja tahunan," kata Heryanto.
Harapannya, tutur dia, pegawai tak pulang atau tak masuk kerja lebih awal setelah mendapatkan THR tersebut. "Kami sudah memberikan edaran, bahwa pegawai dilarang cuti sepekan sebelum dan setelah Lebaran." Heryanto mengatakan cuti bersama pegawai Pemkot Bekasi diberikan mulai 30 Juli hingga 1 Agustus. Kemudian, pegawai masuk kerja kembali pada Senin, 4 Agustus 2014.
Lantaran sudah mendapatkan cuti Lebaran, pihaknya melarang pegawai menambah cuti. Apabila ditemukan pegawai yang cuti di luar waktu yang sudah ditentukan, sanksi tegas sudah disiapkan.
ADI WARSONO
Terpopuler
Satu Lagi Situs Real Count Selain Kawalpemilu.org
Jokowi Segera Sambangi Markas Partai Pro-Prabowo
Tragedi MH17 dan Angka Penerbangan yang Mencurigakan
Serang Rusia, Ukraina Rilis Foto Bayi Korban MH17