TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan menghentikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Sitok Srengenge. Polisi menganggap sulit untuk membuktikan Sitok melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya, RA, 22 tahun.
"Kami telah bertanya pada banyak saksi, tapi kesaksian mereka tak cukup untuk membuktikan laporan korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu, 23 Juli 2014. (Baca: Kasus Sitok, Polisi Dinilai Lamban )
Dia menuturkan salah satu bukti kuat tuduhan tersebut kini masih berada di tangan korban, yakni pesan singkat dari Sitok yang ada di telepon genggam RW. Namun, hingga saat ini, korban belum menyerahkan bukti tersebut.
Kuasa hukum korban, Iwan Pangka, belum menyerah memperjuangkan nasib korban. "Setelah pengumuman pilpres, kami akan bicara lagi dengan polisi," katanya. Menurut dia, polisi tak bisa menghentikan kasus yang sudah berjalan tujuh bulan ini. "Itu akan membuat banyak orang kecewa," katanya. (Baca: Sitok Srengenge Jalani Pemeriksaan Perdana)
Sitok diadukan dengan pasal pemerkosaan dan perbuatan tidak menyenangkan ke kepolisian pada Desember tahun lalu. Dia dianggap berbuat tak senonoh ketika membimbing korban mengerjakan laporan studinya kala masih menjadi mahasiswa.
Akibat perbuatan itu, RW hamil dan kini sudah melahirkan anak pertama dari hubungannya dengan Sitok. Hingga kini, kondisi korban masih trauma dan berharap polisi bisa memberikan keadilan atas perbuatan Sitok yang merugikan dirinya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler
Tol JORR W2, Jalur Alternatif Baru Untuk Mudik
Antisipasi Pilpres Rusuh, Kantor Pulangkan Pekerja
Bangku PPDB Online di Jakarta Ludes
VMS Pandu Pemudik di Tol Cikampek