TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor resmi diberlakukan pada Oktober 2014. Sebelum pajak dinaikkan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta meminta warga Jakarta segera melakukan pembayaran atas pajak kendaraan bermotornya.
Pajak progresif kendaraan akan naik setelah pengesahan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. (Baca juga : Kenaikan Pajak Kendaraan Tak Efektif Pangkas Macet)
"Masih banyak pemilik kendaraan yang belum membayar. Sebaiknya segera bayar," kata Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, Sabtu, 2 Agustus 2014. (Baca juga : Pajak Kendaraan, Tunda Beli Motor Hanya Sementara)
Ada waktu sekitar dua bulan lagi sebelum tarif baru tersebut diberlakukan. Karena itu, Arif mengimbau warga yang masih menunggak pajak kendaraan bermotornya agar segera melunasinya
Arif menuturkan peraturan daerah tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor ini telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI pada 23 Juli 2014. Setelah itu, masih ada proses yang harus dilewati sampai peraturan ini bisa diberlakukan. Di antaranya peraturan harus mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan. "Ini sifatnya kan pajak yang dikenakan kepada warga," katanya.
Untuk diketahui, pajak progresif ini dikenakan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Perhitungan jumlah kenaikan pajak yakni: bagi kendaraan pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebelumnya 1,5 persen dinaikkan menjadi 2 persen. Kendaraan kedua, yang sebelumnya 2 persen naik menjadi 4 persen. Kendaraan ketiga mengalami kenaikan dari 2,5 menjadi 6 persen, dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya naik dari 4 menjadi 10 persen.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Gaya Orang Kaya Baru Indonesia Diulas Media Asing
Pendiri Kamp Militer di Aceh Pendukung Utama ISIS
Beredar Foto Ba'asyir Dibaiat Dukung ISIS
Pemerintah Copot Kewarganegaraan Pendukung ISIS
ISIS Gejala Baru di Indonesia