TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Jakarta International School (JIS) belum akan mengambil langkah advokasi soal perpanjangan penahanan dua guru yang ditahan polisi. Sejak 2 Agustus 2014, polisi memutuskan memperpanjang penahanan Neil Bantlemann dan Ferdinand Tjiong hingga 12 September 2014.
"Kami minta polisi menunjukkan bukti yang bisa menunjukkan kesalahan kedua guru kami," ujar juru bicara JIS, Daniarti Wusono, Ahad, 3 Agustus 2014. Menurut mereka, tuduhan kepada dua guru tersebut tak berdasar. "Kami akan terus menentang tuduhan itu. Namun kami lakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku." (Baca: Masa Penahanan Dua Guru JIS Diperpanjang)
Hingga saat ini, pihak sekolah terus memberikan dukungan legal berupa pendampingan hukum dan dukungan moril dengan menggelar beberapa kali konferensi media yang menghadirkan sejumlah elemen sekolah. Pemilik yayasan, para guru, dan orang tua murid dikumpulkan untuk menyuarakan dukungan kepada dua tersangka. (Baca: JIS Protes Perpanjangan Masa Penahanan 2 Guru)
Dua guru tersebut dituding melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi memperpanjang masa penahanan mereka karena sedang memproses berkas perkara. Saat masa penahanan tahap kedua usai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi hingga saat ini enggan merinci empat alat bukti yang disebut menjerat dua guru tersebut. "Kalau sudah ada empat alat bukti, artinya sudah melebihi cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. (Baca: Guru JIS Ditahan, Istri Ikut Bicara)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Ada Lubang di Balik Pembatasan Solar Subsidi
Kominfo Desak Tiga Kementerian Protes Video ISIS
Kata Hanura Soal Ketua Umum Partai Jadi Menteri Jokowi