TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Resor Jakarta Utara akhirnya menetapkan H, guru tari di Sekolah Internasional Saint Monica, sebagai tersangka. H sebelumnya diadukan dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswanya, L, yang berusia 3,5 tahun pada Mei lalu. (Baca: Balita Dilecehkan, Ibunda Lapor KPAI).
"Tepatnya, statusnya dipanggil sebagai tersangka. Masih ada waktu 1X24 jam hingga gelar perkara dan penahanan," ujar Kepala Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Utara, Inspektur Satu Krismastuti, Rabu, 6 Agustus 2014.
H langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Rabu siang hingga petang. H tidak sendiri. Ia ditemani sejumlah perwakilan dari Sekolah Internasional Saint Monica yang terletak di bilangan Sunter, Jakarta Utara itu.
Kepala Sekolah Saint Monica Lydia Wardana pun hadir untuk menemani. Lydia mengaku tidak akan mengaburkan segala fakta soal kasus ini. Ia berjanji segala fakta akan diungkap sesuai proses hukum. Namun, ia mengatakan bahwa, "Saya merasa itu (penetapan tersangka) aneh dan tak adil."
Mereka yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual bisa dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ISTMAN MP
Terpopuler
400 Advokat Prabowo Versus 200 Pengacara Jokowi
Kabar Pembakaran Rumah Saksi Prabowo Tak Terbukti
Pria Saudi Tak Boleh Nikahi Wanita dari Negara Ini
Tim Jokowi Siapkan 80 Halaman Pembelaan